Pemerintah Provinsi Aceh bersama pelaku usaha baik swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Corporate Social Responsibility (tanggung jawab sosial perusahaan/CSR) dalam meningkatkan pemberdayaan masyarakat serta pelestarian lingkungan.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah usai penandatanganan MoU, di Banda Aceh, Rabu, mengatakan MoU tersebut dilakukan agar penyaluran dana CSR perusahaan di Aceh terkoordinasi dengan baik dan tepat sasaran, sehingga tidak tumpang tindih dengan program pemerintah desa, kabupaten, bahkan program provinsi.

"CSR ini bukan hal baru, ini memang sudah diatur dalam undang-undang dan turunannya kita juga sudah punya qanun (perda). Cuma selama ini tidak terkoordinasikan dengan baik, dan kalau pun ada CSR bisa jadi tumpang tindih di lapangan dengan program dana desa, program kabupaten, dan program provinsi," katanya pula.

Dia menjelaskan, tindak lanjut nota kesepahaman tersebut akan lahir forum CSR di Aceh yang berfungsi sebagai wadah koordinasi pemerintah dengan pelaku usaha dalam menciptakan, menyusun serta rencana realisasi dana CSR itu dengan baik.

Namun, kata dia, menyangkut jumlah nilai dari dana CSR setiap perusahaan tersebut sudah diatur dalam undang-undang, hanya saja pemerintah Aceh dan perusahaan menyepakati bersama terkait sasaran penyaluran CSR itu di lapangan.

"Jadi hari ini koordinasi itu kita perbaiki, aransemennya kita atur, iramanya kita atur, termasuk sasaran CSR-nya, karena CSR itu boleh untuk infrastruktur, membina lingkungan dan pelestarian lingkungan, boleh juga bina usaha membantu ekonomi mikro masyarakat di sekitar lokasi perusahaan," katanya lagi.

Dia menyebutkan, peningkatan kesejahteraan sosial merupakan salah satu program prioritas yang dijalankan Pemerintah Aceh, terutama untuk perlindungan kelompok rentan dan masyarakat miskin. Karena itu, untuk menjalankan program itu pemerintah membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan dunia usaha yang menjalankan aktivitas bisnisnya di Aceh.

"Dukungan dari dunia usaha salah satunya tersalurkan program CSR ini yang merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan bagi lingkungan sekitar perusahaan itu sendiri," katanya.

Menurut Nova, pihak perusahaan berperan aktif mendukung pemberdayaan masyarakat, pelestarian lingkungan atau peningkatan pelayanan publik seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial di Lingkungan Perseroan Terbatas, dan Qanun Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial.

"Selain itu, secara khusus UUPA dalam pasal 159 juga menegaskan kewajiban bagi perusahaan pertambangan untuk menyiapkan dana pengembangan masyarakat. Program CSR ini memberikan manfaat bagi perusahaan sebagai perwujudan akuntabilitas publik serta upaya untuk membangun citra perusahaan di masyarakat," katanya lagi.

Bagi masyarakat, kata dia, kehadiran dana CSR sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan, mengoptimalkan sumber daya dan sumber ekonomi, serta mengurangi kesenjangan sosial. Tidak jarang pula dana CSR digunakan untuk mendukung sektor pendidikan, dan pembangunan infrastruktur.

Pewarta: Khalis Surry

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019