Tenaga ahli group penanganan klaim Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Iwan Sofiana mengatakan pembayaran simpanan nasabah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Hareukat Lambaro akan dilakukan pada November mendatang, setelah dilakukan rekonsiliasi dan verifikasi simpanan.

“Kami harapkan dalam waktu dekat tidak terlalu lama kita langsung bisa membayar kepada nasabah. Kita perkirakan sekitar bulan depan (November) kita bisa bayarkan kepada nasabah,” katanya saat ditemui di Banda Aceh, Kamis.

Pada Jumat (11/10) lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Hareukat di Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, karena bank itu dianggap tidak mampu beroperasi dengan baik seperti perbankan lainnya.

Atas pencabutan izin usaha PT BPRS Hareukat tersebut, maka LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

Iwan menjelaskan, sejak dicabut izin oleh OJK terhadap bank tersebut, pihaknya langsung melakukan kajian atau rekonsiliasi dan verfikasi terhadap simpanan para nasabah, guna memutuskan apakah memenuhi kriteria simpanan yang layak dibayar LPS atau tidak.

Kata dia, ada tiga kriteria simpanan yang dijamin pembayaran oleh LPS yakni simpanan yang tercatat dalam pembukuan bank, kemudian tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, dan nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

“Saya harap tidak ada suatu kendala apapun dalam penentuan kriteria agar seluruh nasabah yang tercatat di  BPRS Hareukat itu bisa menerima pembayaran yang kita prediksikan November nanti,” kata dia.

Dia menyebutkan informasi sementara yang mereka peroleh bahwa total dana simpanan seluruh nasabah di perbankan BPRS Hareukat Lambaro itu berjumlah lebih dari Rp6 miliar.

Katanya, proses verifikasi yang dilakukan sudah memasuki tahap terakhir, maka setelah itu akan dilakukan pembayaran kepada nasabah.

“Proses rekonsiliasi dan verifikasi ini tidak lebih dari batas maksimum 90 hari kerja setelah dicabut izin usahanya. Jadi kalau sudah mencapai batas maksimum maka harus ditetapkan layak atau tidak layak dibayar simpanan tersebut. Kita harap seluruhnya enggak ada masalah itu bisa dibayar semua,” katanya.

Pewarta: Khalis Surry

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019