Blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Jaya sejak sebulan lalu kosong.

Akibat dari kekosongan tersebut dinas terkait harus mengeluarkan Surat Keterangan   (KTP) bagi sejumlah masyarakat yang memerlukan kartu tanda penduduk di Aceh Jaya.

"Blangko KTP memang dari pusat terbatas, sehingga masyarakat kami keluarkan Surat keterangan KTP," ujar Saloma, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Jaya di Calang, Jumat (25/10).

Ia menyampaikan bahwa surat keterangan tersebut tidak serta merta juga dikeluarkan karena dilakukan dengan sistem online, sehingga berlaku di seluruh Indonesia.

"Kalau memang tidak online tidak kami keluarkan suket, bahkan kalau mau naik pesawat juga bisa menggunakan suket tersebut karena itu juga atas instruksi menteri karena blangko dari pusat juga terbatas," tegasnya.

Saloma menyampaikan biasanya pihak dinas yang menjemput blangko tersebut ke pusat, namun yang menjadi persoalannya permintaan dua ribu blangko namun hanya bisa di penuhi sekitar lima ratusan.

"Saat ini surat keterangan KTP elektronik sudah kita keluarkan sebanyak 280 lembar, dan kalau dibantu 500 lebar ini cuma tertampung bagi masyarakat yang sudah huat suket," tutup Saloma.
 

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019