Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Muzzakir Tulot yang didakwa menganiaya kepala desa pada pertengahan Januari 2019 mulai menjalani persidangan.

Sidang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu, dengan majelis hakim diketuai Totok Yunarto.

Terdakwa Muzzakir Tulot hadir ke persidangan tanpa didampingi penasihat hukum.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi menghadirkan korban Samsul Mukhtar yang juga Kepada Desa (Keuchik) Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Kepada jaksa penuntut umum (JPU) Syarifah Rosnizar dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, saksi korban mengaku dipukul terdakwa di bagian wajahnya. Akibat pemukulan tersebut, terdakwa mengaku sakit selama 2 hari.

"Saya merasakan pukulannya kuat sekali. Namun, bukan sakit atau tidaknya karena dipukul, melainkan malunya. Saya dipukul di depan orang," ungkap saksi korban.

Pada persidangan itu, JPU Syarifah Rosnizar sempat menanyakan apakah saksi korban mau memaafkan jika terdakwa minta maaf atas pemukulan tersebut.

"Kalau sekarang tidak. Saya akan pikir-pikir terlebih dahulu kalau terdakwa minta maaf. Saya malu setelah dipukul terdakwa," kata saksi korban.

Atas keterangan saksi korban, terdakwa mengatakan bahwa keterangan saksi ada yang benar dan ada yang salah. Terdakwa juga mengakui kesalahannya.

"Sebagai manusia biasa, tentu saya banyak kesalahan. Saya mengaku salah dan khilaf," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh tersebut.

Sebelumnya, JPU mendakwa Muzzakir Tulot menganiaya dengan cara memukul saksi korban Samsul Mukhtar di depan Meunasah Al-Falah Gampong Lampulo, Banda Aceh, pada hari Senin (14-1- 2019) sekitar pukul 20.00 WIB.

Pada malam itu, terdakwa hendak menjemput anaknya dari pengajian. Terdakwa duduk di sepeda motor dan berbincang dengan sejumlah orang. Ketika melihat saksi korban, terdakwa langsung mendatanginya.

Saat menjumpai saksi korban, terdakwa berkata: "Kenapa tidak teken surat saya."

Belum sempat saksi korban menjawab, terdakwa langsung memukul wajah korban.

Terdakwa juga berusaha memukul lagi namun tidak mengenai saksi korban karena berusaha menghindarinya.

Hingga akhirnya warga yang berada di tempat itu melerai agar terdakwa tidak lagi memukul saksi korban.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Samsul Mukhtar mengalami rasa sakit di bagian wajahnya berdasarkan visum dokter rumah sakit. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
 

Pewarta: M. Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019