Personel Polresta Banda Aceh menangkap empat tersangka yang merupakan komplotan pencurian rumah kosong dalam wilayah hukum kepolisian di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto di Banda Aceh, Kamis, mengatakan, selain menangkap empat tersangka, seorang tersangka lain masuk dalam daftar pencurian orang atau DPO.

"Empat tersangka komplotan ini ditangkap 24 Oktober lalu di dua tempat terpisah. Mereka diduga mencuri di 10 rumah kosong di wilayah hukum Polresta Banda Aceh," ungkap Kombes Pol Trisno Riyanto.

Empat tersangka tersebut yakni berinisial AK (23), AH alias Mane (19), RS (23), dan IM (21). Keempatnya warga Luengbata Banda Aceh. Sedangkan tersangka lainnya berinisial FJ masuk DPO.

Adapun barang bukti hasil kejahatan diduga dilakukan komplotan tersebut di antaranya tujuh unit televisi, enam laptop, tabung gas, kamera pemantau, bor listrik, jam tangan serta sejumlah perhiasan.

Sedangkan 10 rumah yang menjadi target komplotan tersebut yakni di Gampong Pango Deah, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Gampong Miruk, Kecamatan Krueng Barona, Aceh Besar.

Kemudian, Gampong Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Gampong Cot Masjid, Kecamatan Luengbata, Banda Aceh, Gampong Batoh, Kecamatan Luengbata, Kota Banda Aceh.

Serta Gampong Jeulike, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, dan Perumahan Gratama Gampong Lam Cot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Kapolresta menyebutkan modus dilakukan komplotan tersebut memantau terlebih dahulu rumah yang menjadi target. Setelah memastikan penghuni rumah tidak ada, mereka beraksi di malam hari.

"Tersangka menggunakan obeng membongkar jendela. Kemudian, mereka masuk rumah dan mengambil apa saja yang ada di dalam. Hasil curian langsung mereka jual," kata Kombes Pol Trisno Riyanto.

Para tersangka membawa barang curian menggunakan mobil rental. Dari hasil pengembangan perkara, polisi menangkap enam tersangka penadah hasil kejahatan yang dilakukan keempat tersangka tersebut. 

"Uang hasil penjualan barang yang mereka curi mencapai Rp160 juta. Dari pengakuan para tersangka, uang penjualan barang digunakan untuk main judi online," sebut Kapolresta Banda Aceh.

Kini, keempat tersangka ditahan di Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) juncto Pasal 363 Ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP. Ancan hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019