Kepolisian RI Resor (Polres) Aceh Timur menangkap belasan pengedar narkoba beserta barang bukti puluhan kilogram ganja dan sabu-sabu serta belasan butir pil ekstasi dalam Operasi Antik Rencong 2019.

Kepala Polres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro di Peudawa, Aceh Timur, Jumat, mengatakan, Operasi Antik Rencong berlangsung 10 hingga 29 Oktober lalu.

"Dalam operasi tersebut, ada 16 tersangka pengedar narkoba, 15 di antaranya laki-laki dan seorang perempuan. Mereka ditangkap di sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Aceh Timur," kata AKBP Eko Widiantoro.

Dari belasan tersangka tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis ganja dengan berat 57 kilogram ganja, 6,7 kilogram sabu-sabu, serta 18 butir pil ekstasi.

Didampingi Wakil Kepala Polres Aceh Timur Kompol Warosidi dan Kepala Bagian Operasi Polres Aceh Timur AKP Salmidin, AKBP Eko Widiantoro mengatakan hasil operasi antik meningkat dibanding operasi serupa pada tahun lalu.

"Sebenarnya, target operasi kami tahun ini hanya lima kasus. Namun, Satuan Narkoba Polres Aceh Timur dan jajaran polsek mampu mengungkap 15 kasus dengan 16 tersangka," sebut AKBP Eko Widiantoro.

Perwira menengah Polri itu mengatakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Aceh Timur mengkhawatirkan. Sasaran narkotika tidak memandang status sosial dan tempat.

"Sasaran pengedar narkoba siapa saja dan tempat peredarannya juga sudah merambah ke pelosok kampung. Kondisi ini menuntut sinergi semua pihak dalam memberantas narkotika," ujar AKBP Eko Widiantoro.

Kapolres Aceh Timur menambahkan kepolisian tidak hanya menindak, tetapi juga menyosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba. Sosialisasi menyasar seluruh lapisan masyarakat.

"Kami berharap adanya operasi antik rencong bisa menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Timur," kata AKBP Eko Widiantoro.
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019