Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Provinsi Aceh, Jonniadi menegaskan pihaknya saat ini sedang berupaya menyelesaikan kasus konflik sengketa tanah hak guna usaha (HGU) antara masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah itu seluas 400 hektare .yang berlokasi di Desa Cot Mee, Kecamatan Tadu Raya.

"Kami berharap agar kasus konflik pertanahan ini dapat diselesaikan secara bijak, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Jonniadi di Suka Makmue, Selasa.

Menurutnya, dalam waktu dekat sejumlah legislator juga akan turun ke lokasi lahan yang selama ini sudah lama berada dalam status sengketa, sehingga nantinya wakil rakyat dapat mengambil kebijakan untuk menghentikan konflik tanah antara masyarakat dengan sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit.

DPRK Nagan Raya juga sudah menjadwalkan untuk memanggil pimpinan perusahaan yang selama ini bersengketa dengan warga, guna didengarkan keterangannya agar masalah tersebut bisa mendapatkan solusi terbaik.

Jonniadi mengakui dampak konflik tersebut selama ini sudah menyebabkan masyarakat dan pekerja perusahaan perkebunan terlibat percekcokan, sehingga hal ini menjadi masalah serius untuk segera dituntaskan.

Namun untuk mendapatkan fakta dan data yang akurat, DPRK Nagan Raya juga harus mengumpulkan sejumlah bukti dan dokumen terkait status tanah, serta akan berkoordinasi dengan pihak terkait sehingga nantinya dapat memperjelas duduk perkara atas persoalan ini, kata Jonniadi.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019