Personil polisi meringkus seorang warga penjual narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres melalui Kapolsek Nurussalam Iptu Abdullah di Idi Jumat mengatakan pelaku penjual barang haram itu ditangkap di Desa Cot Asan, Kecamatan Nurussalam, Rabu (6/11) malam pukul 20.00 WIB.

"Dia berinsial KH (29) warga Gampong Cot Asan, Aceh Timur," ujar Abdullah.

Dikatakannya, penangkapan ini berawal personil Polsek Nurussalam
mendapatkan informasi bahwa ada masyarakat yang menjual dan mengedarkan narkotika sabu di desa setempat.

"Saat itu kami langsung melakukan penyelidikan hingga menyamar sebagai pembeli barang itu kepada pelaku," kata Abdullah.

Setelah tiba di TKP dan memastikan bahwa benda yang diperlihatkan oleh pelaku kepada petugas merupakan sabu-sabu, maka petugas langsung menangkap serta menggeledah pakaiannya dan ditemukan sejumlah barang itu.

Adapun barang bukti yang diamankan antaranya 18 bungkus sabu, satu unit handphone Merk Samsung lipat warna putih, satu unit handphone Merk Vivo warna putih, satu dompet warna hitam.

Pelaku mengakui dan menerangkan bahwa BB tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari Z warga Kecamatam Nurussalam yang juga mantan residivis kasus narkotika pada tahun 2017.

"BB dimaksud diberikan kepada pelaku untuk  diperjualkan dengan sasaran wilayah masyarakat Aceh Timur yakni Kecamatan Nurussalam, Darul Falah, Darul Aman dan Julok," jelas Abdullah.

"Pelaku sudah kami amankan ke Polsek Nurussalam beserta barang buktinya guna  pengusutan lebih lanjut," tutur Ipda Abdullah.

"Atas perbuatannya itu, pelaku terjerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 dan pasal 112 dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara," pungkas Ipda Abdullah.

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019