Salah seorang anggota komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Mulyadi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu.

Laporan yang diadukan oleh penggugat bernama Mahdi akan memasuki tahap persidangan pemeriksaan ke-1 yaitu pada hari Jumat tanggal 15 November 2019 pukul 13.00 WIB di ruang sidang KIP Provinsi Aceh.

Kuasa hukum penggugat Rahmat Hidayat di Lhokseumawe Sabtu (9/11) mengatakan sebagai warga negara Indonesia pihaknya memiliki hak dan kewajiban untuk mengontrol serta mengawasi kinerja penyelenggara pemilu.

"Klien kami melakukan gugatan itu bertujuan untuk menjaga martabat, etika dan kehormatan negara. Jika penyelenggara pemilu melakukan pelanggaran ataupun terindikasi menyalahi kode etik penyelenggaraan, maka setiap warga negara yang baik berhak melakukan gugatan," katanya.

Rahmat menambahkan adapun tujuan dari gugatan yang diajukan oleh kliennya itu merupakan salah satu tindakan dalam menjaga martabat dan kehormatan negara Indonesia yang memiliki asas demokrasi.

Selanjutnya, kata Rahmat, di dalam peraturan DKPP tentang kode etik bahwasannya penyelenggara pemilu tidak boleh menjadi simpatisan atau tim pemenangan dari kandidat calon kepala daerah.

"Tergugat Mulyadi yang merupakan anggota komisioner KIP Lhokseumawe periode 2018-2023 ini telah melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu, dikarenakan dirinya juga terbukti secara sah merupakan tim pemenangan dari kandidat calon Gubernur Aceh dan calon Walikota Lhokseumawe pada pemilu tahun 2017 lalu," sebut Rahmat.

Kerena diduga telah melanggar aturan tersebut, Rahmat menyebutkan Mulyadi sudah melanggar pasal 6 ayat 2 huruf b juncto pasal 8 huruf a dan huruf d peraturan DKPP RI nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Kemudian, kata dia, di tahun 2022 nanti akan digelar pemilu kepala daerah (Pilkada) di Aceh dan dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan politik nantinya.

"Sebagaimana yang kita ketahui Muzakir Manaf (Mualem) sudah mendeklarasikan keikutsertaan dalam pilkada 2022 dan hal inilah yang dikhawatirkan terjadinya konflik kepentingan karena Mulyadi juga sebelumnya merupakan salah satu tim sukses dari Mualem," ucapnya.

Untuk persiapan menjalani persidangan pemeriksaan ke-1 mendatang, dirinya menyebutkan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan bukti-bukti kuat terkait gugatan tersebut.

Sementara itu, Mulyadi saat dimintai tanggapannya terkait persidangan pemeriksaan ke-1 atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu menyatakan siap memenuhi pemanggilan DKPP.

"Ya, saya siap memenuhi pemanggilan DKPP," kata Mulyadi.

Sebelumnya, Mahlil sebagai penggugat telah mengajukan gugatan kepada tergugat Mulyadi atas dasar peraturan DKPP RI nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik penyelenggaraan pemilu dan nomor 3 tahun 2017 tentang beracara kode etik penyelenggaraan pemilu.

Pengaduan nomor 324-P/L/DKPP/IX/2019 tanggal 17 September 2019, yang diregistrasi dengan perkara nomor 304-PKE-DKPP/IX/2019 atas nama Mahlil dan memberikan kuasa kepada Rahmat Hidayat.
 

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019