Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya pos anggaran dalam bentuk hibah Pemerintah Aceh kepada Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh.

Kepala Divisi Advokasi Korupsi GeRAK Aceh Hayatuddin Tanjung di Banda Aceh, Kamis, mengatakan surat tersebut dilayangkan untuk meminta KPK melakukan supervisi alokasi anggaran untuk KADIN Aceh tersebut. 

"Di mana pengusulan anggaran untuk lembaga itu diduga bersumber dari APBA Perubahan 2019 sebesar Rp 2.854 miliar lebih. Dicurigai, prosesnya juga tidak sesuai dengan mekanisme dan tata cara penganggaran keuangan daerah," ungkap Hayatuddin Tanjung.

Hayatuddin menyebutkan surat tersebut disampaikan ke KPK karena GeRAK Aceh menilai bantuan hibah sosial untuk organisasi pengusaha tersebut secara kedudukan hukum dan tata kelola organisasi tidak memiliki kolerasi yang dapat dibenarkan. 

Hal itu dapat dilihat dari komponen daerah bahwa lembaga Kadin bukan lembaga struktural organisasi pemerintahan atau perangkat kesatuan daerah yang dapat serta merta dianggarkan menyeluruh. 

"Dapat diduga bahwa alokasi anggaran tersebut berpotensi menimbulkan celah adanya pelanggaran hukum terencana," kata Hayatuddin Tanjung mengungkapkan. 

Hayatuddin menjelaskan jika merujuk Pasal 6 Ayat (5) Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 tentang perubahan ke empat atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 disebutkan, hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d diberikan untuk badan dan lembaga yang bersifat nirlaba.

"Selain itu juga diberikan kepada lembaga yang sifatnya sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dan telah memiliki surat keterangan terdaftar dari menteri, gubernur atau bupati/wali kota," sebut Hayatuddin. 

Kemudian, lanjut Hayatuddin, jika mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin sebagaimana dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa, Kadin itu bersifat mandiri, bukan organisasi pemerintah dan organisasi politik, serta dalam melakukan kegiatannya tidak mencari keuntungan. 

Oleh karena itu, ungkap Hayatuddin, secara etika Kadin tidak dibenarkan membiayai organisasinya menggunakan alokasi anggaran bersumber  dari APBN maupun APBD. 

"Melihat dari nomenklatur dan tata organisasi, maka Kadin itu bukan bagian yang berhak mendapatkan anggaran secara terus menerus dalam bentuk hibah atau bantuan sosial," ujar Hayatuddin.

Hayatuddin menuturkan jika melihat dari alokasi APBA-P 2019, maka pengusulan anggaran tersebut direncanakan secara sistematis dan terencana. Dan ini menunjukkan bahwa proses pemberiannya memiliki hubungan.

Selain itu, GeRAK Aceh melihat seluruhnya bersifat ilegal, dimana usulan tersebut tidak melalui skema perencanaan dan pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Untuk itu, GeRAK Aceh meminta kepada KPK RI dapat menindaklanjuti dan melakukan supervisi guna mencegah terjadinya perbuatan korupsi. Karena, hasil kajian GeRAK Aceh juga terdapat beberapa kejanggalan dalam pengusulan pengadaan dan mobiler untuk Kadin Aceh tersebut.

"Serta ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang pada pokoknya dapat menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi terencana, sistematis dan dilakukan dengan melanggar hukum," kata Hayatuddin Tanjung. 
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019