Lembaga swadaya masyarakat Koalisi Bersama Rakyat meminta Polda Aceh mengusut tuntas dugaan korupsi pengurusan aset berupa sertifikat tanah milik PT KAI.

Ketua LSM Koalisi Bersama Rakyat Aceh Muslim di Banda Aceh, Selasa, mengatakan kasus tersebut saat ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.

"Kami mendukung dan mengapresiasi Polda Aceh, dalam hal ini Ditreskrimsus mulai menyelidiki kasus dugaan penyimpangan anggaran pengurusan sertifikat aset PT KAI," kata Muslim.

Muslim menyebutkan pengurusan sertifikat tersebut meliputi wilayah Aceh Tamiang hingga Aceh Timur. Ada dugaan penggelembungan anggaran pengurusan aset dengan kerugian Rp2 miliar lebih.

"Meskipun biaya pengurusan sertifikat tanah adalah anggaran perusahan, tetapi PT KAI merupakan BUMN yang modalnya keuangan negara. Penggelembungan anggaran ini merupakan tindak pidana korupsi," kata Muslim.

Redyanto Sidi, kuasa hukum PT KAI, menyebutkan pihaknya menghargai apa yang disampaikan lembaga swadaya masyarakat tersebut. Namun, ia mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Kami tidak bisa menanggapinya lebih lanjut karena proses hukum masih berlangsung. Kami mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian," kata Redyanto Sidi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol T Saladin mengatakan kasus tersebut sedang ditangani. Penanganan kasus sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Soal penetapan tersangka, nanti akan kami sampaikan karena menunggu hasil penyidikan," kata Kombes Pol T Saladin yang juga pernah menjabat Kepala Bidang Humas Polda Aceh dan Kapolresta Banda Aceh.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019