Kelompok tani (Poktan) Aceh Utara penerima dana peremajaan kelapa sawit dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) membantah adanya permintaan fee atau upeti sebesar lima persen oleh Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disbunnak Keswan) setempat.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung sejumlah pengurus koperasi dan kelompok tani saat konferensi pers di kantor Disbunnak Keswan di Lhokseumawe, Jumat sore.

“Isu yang beredar di media beberapa hari ini tentang pihak dinas meminta fee sebesar 5 persen tidak benar. Pihak dinas tidak ada meminta uang fee kepada kami dan apa yang kami kerjakan sudah sesuai dengan aturan yang ada,” kata Sandi, Ketua Koperasi Buket Makmur, Desa Alue Leuhob, Kecamatan Cot Girek.

Dikataknnya, pihaknya selama ini sudah bersusah payah untuk mendapatkan dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan di bulan Agustus 2018 dana tersebut dapat dicairkan. Namun dengan pemberitaan tersebut pihaknya merasa sedih mengingat perjuangan yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan BPDPKS.

“Alhamdulillah, perjuangan berdarah-darah selama dua tahun yang telah kami usahakan untuk mendapatkan program PSR ini hingga berkali-kali sampai ke pemerintah pusat, akhirnya dapat dicairkan. Selama ini apa yang sudah kami kerjakan sudah sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) dalam ketentuan BPDPKS,” ucapnya.

Selanjutnya, kata Sandi, pihaknya membantah bahwa ada oknum Disbunnak Keswan Aceh Utara meminta fee sebesar lima persen dari dana tersebut. Bahkan menurutnya selama ini pihak dinaslah yang telah membantu hingga dana tersebut dapat dicairkan.

“Kami perlu mengklarifikasi akan isu tersebut, karena selama ini dinaslah yang telah menolong hingga tengah malam dan bahkan subuh agar program PSR ini cepat terlaksana,” katanya.

Dikatakannya lagi, Kepala Dinas sebelumnya telah membuka atau memberikan jalan untuk mendapatkan dana BPDPKS sehingga dana tersebut dapat terealisasi.

“Sejak dana BPDPKS cair, Koperasi Buket Makmur hampir 85 persen kami sudah selesai dan semua berjalan lancar. Kami berharap ke depan tidak ada lagi pihak-pihak lain yang mengganggu kami sehingga membuat kami tidak semangat dan akhirnya masyarakatlah yang menjadi korban. Ini bukan untuk kepentingan kami, tetapi kami berjuang untuk masyarakat yang tanaman sawitnya sudah 25 tahun tidak berbuah lagi dan mereka tidak punya untuk replanting,” sebut Sandi.

Sementara itu, Kabid Perbenihan Produksi dan Perlindungan Perkebunan Disbunnak Keswan Aceh Utara Ir Lilis Indriansyah mengatakan pihaknya tidak pernah meminta apapun kepada petani seperti yang diberitakan selama ini dan merasa sedih bahkan sangat dirugikan dengan pemberitaan tersebut.

“Kita sedang mengiatkan kepada masyaraka untuk bekerja dan bekerja , dengan adanya dana dari BPDPKS ini sudah menyahuti apa-apa kebetuhan dari masyarakat khususnya petani di Aceh Utara. Akan tetapi, bagaimana kita mau membangun dan memberikan pendapatan lebih ke petani kita jika ada riak-riak seperti ini,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Perbenihan Produksi dan Perlindungan Perkebunan, Disbunnak Keswan Aceh Utara, Ir Lilis Indriansyah mengatakan pihaknya sama sekali tidak pernah meminta dana atau fee dari petani.

“Pihak kami tidak pernah meminta apapun dari petani. Dari pihak kami malah sedih karena merugikan petani, merugikan dinas dan rakyat Aceh Utara. Karena, bagaimana pun, berita-berita tersebut kan masuk ke pusat. Jadi kalau ada riak-riak seperti ini bagaimana kita bisa membangun, bagaimana kita bisa memberikan pendapat lebih kepada petani. Sedangkan petani sedang kita giatkan mereka mari bekerja dan bekerja,” ujarnya.

Lilis berharap dan menghimbau agar kedepannya tidak ada lagi hal-hal seperti itu. Dengan adanya pemberitaan ini di khawatirkan akan terganggu pelaksaaan program tersebut. Selama ini BPDPKS telah membantu lahan seluas 1.147 hektar kepada tujuh kelompok tani di Kabupaten Aceh Utara.

“Jika dikalikan dengan anggaran Rp25 juta per hektare, maka sekitar Rp28 miliar. Kita akan menjemput sekitar Rp65 miliar dan pihak kami selalu berkoordinasi dengan beberapa stakeholder yang ada, mulai dari BKPH, koperasi dan beberapa pihak lainnya,” ujar Lilis.

Jadi, kata Lisis, tidak mungkin ada permintaan fee dari dinas ke Poktan penerima dana BPDPKS dan semuanya dilakukan secara transparan.

Sebagai bentuk pembuktian akan isu tersebut, tujuh Poktan penerima dana BPDPKS menenadatangani surat pernyataan bermaterai. Adapun ketujuh poktan itu yakni, Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri, Koperasi Unit Buket Makmur, Poktan Aman Jaya, Poktan Bijeh Mata Sidomuliyo, Poktan Udep Saree, Poktan Bunga Tani dan Poktan Satu Rumpun.

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019