Personel Polsek Syiah Kuala, Polresta Banda Aceh, membekuk seorang tersangka pencurian di kampus Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kapolsek Syiah Kuala AKP Edi Saputra di Banda Aceh, Senin, mengatakan tersangka berinisial MG (25) warga Aceh Barat Daya.

"Tersangka MG pernah kuliah di FKIP Unsyiah. Tersangka MG diduga enam kali mencuri di kampus Unsyiah dan UIN Ar-Raniry," kata AKP Edi Saputra.

Menurut Edi, dari tangan tersangka diamankan empat laptop berbagai merek, satu proyektor, dan lensa kamera. Barang bukti itu milik dua kampus tersebut.

Ia menyebutkan tersangka MG ditangkap berdasarkan informasi warga. Warga melaporkan ada seseorang yang mirip dengan tersangka di sebuah halte bus di kawasan kampus tersebut.

"Berdasarkan laporan tersebut, sejumlah personel dikerahkan mengejar tersangka. Tersangka akhirnya ditangkap di depan Masjid Jamik tanpa perlawanan," kata Edi Saputra.

Dari pengakuannya, tersangka MG mencuri tiga kali di kampus Unsyiah dan tiga kali kampus UIN Ar-Raniry. Dari aksinya tersebut, tersangka mengaku sudah mencuri 12 laptop.

Dari 12 laptop tersebut hanya empat yang berhasil diamankan. Sedangkan delapan lainnya sudah dijual melalui situs daring penjualan barang bekas.

"Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Kini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Syiah Kuala untuk proses hukum lebih lanjut," kata Edi Saputra.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019