Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya mengaku segera meminta keterangan ahli terkait kasus dugaan korupsi dana pernyataan modal PDAM Gunung Kila senilai Rp7 miliar.

"Kasus ini dilanjutkan dan sekarang sudah tahap penyidikan. Insyaallah Minggu ini kita minta keterangan ahli. Setelah itu baru ditetapkan tersangkannya,” kata Kajari Abdya Nilawati di Blangpidie, Rabu.

Kajari Nilawati menyampaikan pernyataan tersebut ketika menjawab pernyataan sejumlah wartawan di sela-sela acara coffe morning dan silaturahmi antara insan pers dengan pihak Kejaksaan Abdya.  

Baca juga: Kasus dugaan korupsi PDAM Abdya ditingkatkan ke penyidikan

“Kalau sudah selesai semua pemeriksaan ahli, baru kita lengkapi pemberkasan untuk kita ajukan ke pengadilan, Insyaallah,” katanya.

Pihak Kejari Abdya mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PDAM Gunung Kila milik Pemkab Abdya itu sejak Juli 2019 berdasarkan laporan hasil tim pansus DPRK Abdya.

Dalam laporan, Pemkab Abdya telah mengucurkan dana penyertaan modal PDAM sebesar Rp7 miliar lebih tahun 2017-2018, namun hingga kini air bersih belum juga mengalir ke rumah warga Blangpidie.

Atas dasar laporan itu, tim Jaksa langsung melakukan penyelidikan, dan berselang beberapa bulan kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan lantaran ditemukan dua paket proyek fisik sumber pernyataan modal PDAM senilai Rp400 juta dikerjakan tupang tindih tahun 2017.

Disamping dua paket proyek tumpang tindih, tim Jaksa juga menemukan dugaan penyimpangan dana operasional PDAM dipergunakan rehab kantor yang merupakan bangunan milik orang lain.

Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019