Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mendapat kuota 2.750 sertifikat tanah gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2020.

"PTSL ini merupakan program nasional dalam rangka pensertifikatan tanah seluruh Indonesia. Ditargetkan pada tahun 2025 semua tanah di Indonesia telah tersertifikat atau telah terdaftar," kata Ketua Panitia Sosialisasi PTSL  Zumara Winni Kutarga ST MSi di Oproom Setdakab Aceh Tengah, Kamis.

Zumara menyampaikan pelaksanaan program PTSL tersebut juga menargetkan agar seluruh tanah di daerah itu telah memiliki sertifikat pada tahun 2025.

Baca juga: Dewan minta Pemkab Aceh Tengah sediakan beasiswa S1 dan S2

Menurutnya untuk kuota yang diterima saat ini dari program nasional tersebut masih belum bisa mencakup seluruh wilayah Aceh Tengah.

"Itu memang belum menjawab semua permasalahan yang ada, sehingga kita harapkan tahun-tahun berikutnya sampai tahun 2025 itu seluruh tanah di Aceh Tengah telah terdaftar atau tersertifikat," tutur Zumara.

Baca juga: Dewan minta PLTA tidak persulit proses ganti rugi lahan warga

Dia menjelaskan tanah yang akan disertifikatkan dalam kegiatan PTSL ini adalah seluruh tanah di dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah.

Hal itu mencakup tanah warga, tanah usaha, dan tanah pemerintah.

Baca juga: Camat Lut Tawar targetkan seluruh anak miliki KIA

"PTSL ini kalau dulu disebut dengan Prona, karena dia merupakan program gratis dari pemerintah. Kalau program Prona itu per kampung per persil. Tapi kalau dengan PTSL ini dia lengkap harus satu kampung terpetakan tersertifikatkan," kata Zumara.

"Artinya dalam satu kampung itu ada kapling rumah orang, ada kapling lahan kebun, ada hutan, ada tanah negara di sana. Jadi semua terpetakan, sehingga keluarlah nanti peta kampung lengkap dengan peta bidang tanah di dalamnya," ujarnya lagi.

Sementara Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar dalam sambutannya pada pembukaan sosialisai PTSL ini menyampaikan bahwa program tersebut merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

"Program ini dituangkan dalam instruksi Presiden No 2 Tahun 2018 tentang percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap di seluruh Indonesia dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional No 6 Tahun 2018 tentang PTSL," kata Shabela Abubakar.

Shabela menyampaikan program sertifikasi tanah tersebut merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Selain itu kata Shabela program PTSL ini juga diharapkan dapat mewujudkan pembangunan yang merata dan akan mempermudah pemerintah daerah untuk melakukan penataan wilayah.

"Nantinya bagi masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tersebut sebagai jaminan atau modal pendampingan usaha yang diharapkan dapat berdaya guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup," tutur Shabela Abubakar.

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019