Untuk mendukung program nasional tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah telah menerbitkan Perbub guna menyeragamkan pembiayaannya.

Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar dalam Sosialisasi PTSL di Oproom Setdakab setempat di Takengon, Kamis menyampaikan Peraturan Bupati (Perbub) dalam hal ini diperlukan untuk menghindari terjadinya praktek pungli.

"Mengingat pentingnya program ini kami juga memberikan dukungan dengan menerbitkan Peraturan Bupati No 47 Tahun 2019 tentang pembiayaan persiapan PTSL," kata Shabela Abubakar.

Baca juga: Aceh Tengah dapat kuota 2.750 sertifikat gratis tahun 2020

Menurutnya dengan adanya Perbub tersebut maka akan menjadi dasar hukum bagi penetapan besaran biaya persiapan PTSL sehingga tidak dianggap sebagai pungutan liar.

Shabela berharap dengan program PTSL ini akan semakin banyak masyarakat di daerah itu memiliki kepastian hukum atas hak tanah yang dimilikinya.

"Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan, baik antar keluarga dan tak jarang terjadi antar pemangku kepentingan yakni pengusaha dan pemerintah," tutur Shabela.

Shabela menjelaskan bahwa PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kalinya yang dilakukan secara serentak meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kampung.

Lanjutnya melalui program tersebut pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

"Banyaknya bidang tanah yang belum memiliki sertifikat menjadi perhatian pokok pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan ini pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN telah meluncurkan program prioritas nasional berupa percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap," ujarnya.

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019