Biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Aceh Tengah ditetapkan Rp250.000 per satu bidang tanah yang didaftarkan sesuai Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 47 Tahun 2019.

Kepala Bidang Pengaturan Penguasaan dan Penatagunaan pada Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah Zumara Winni Kutarga ST MSi mengatakan besaran biaya yang ditetapkan tersebut telah disesuaikan dengan kebutuhan operasional tim pelaksana lapangan untuk persiapan PTSL.

Baca juga: Aceh Tengah terbitkan Perbub pembiayaan pendaftaran tanah

"Kegiatan ini memang sifatnya gratis dari pemerintah pusat, namun untuk biaya di lapangan untuk masyarakat sendiri, itu diterbitkan Peraturan Bupati untuk pembiayaan penyiapan kegiatan PTSL ini sebesar Rp250.000 itu berdasarkan SKB tiga menteri dasarnya," kata Zumara Winni Kutarga, Jumat.

Zumara menjelaskan nantinya dana tersebut akan dipergunakan oleh panitia lapangan dalam persiapan PTSL yang dibentuk langsung oleh setiap reje kampung (Kepala desa).

Baca juga: Aceh Tengah dapat kuota 2.750 sertifikat gratis tahun 2020

"Artinya dana itu tidak untuk BPN atau pemerintah, untuk masyarakat itu sendiri. Tujuannya supaya tidak terjadi Pungli. Karena dilapangan kan pasti butuh biaya seperti untuk pasang patok, biaya administrasi, matrai, dan biaya makan minum para panitia lapangan," tutur Zumara.

Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar dalam Sosialisasi PTSL di Oproom Setdakab setempat Kamis menyampaikan bahwa Peraturan Bupati (Perbub) dalam hal ini diperlukan untuk menghindari terjadinya praktek Pungli.

"Mengingat pentingnya program ini kami juga memberikan dukungan dengan menerbitkan Peraturan Bupati No 47 Tahun 2019 tentang pembiayaan persiapan PTSL," kata Shabela Abubakar.

Menurutnya dengan adanya Perbub tersebut maka akan menjadi dasar hukum bagi penetapan besaran biaya persiapan PTSL sehingga tidak dianggap sebagai pungutan liar.

Shabela berharap dengan program PTSL ini akan semakin banyak masyarakat di daerah itu memiliki kepastian hukum atas hak tanah yang dimilikinya.

"Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan, baik antar keluarga dan tak jarang terjadi antar pemangku kepentingan yakni pengusaha dan pemerintah," tutur Shabela.

Shabela menjelaskan bahwa PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kalinya yang dilakukan secara serentak meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kampung.

Lanjutnya melalui program tersebut pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.


"Banyaknya bidang tanah yang belum memiliki sertifikat menjadi perhatian pokok pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan ini pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN telah meluncurkan program prioritas nasional berupa percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap," ujarnya.

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019