Banda Aceh, 4/4 (Antaraaceh) - M Saleh, calon legislatif DPR Aceh Nomor urut 2 Partai Golkar daerah pemilihan 9 memprotes adanya dugaan pengelembungan suara yang dilakukan caleg dari partainya.
"Saya sudah laporkan ke Bawaslu Aceh soal pengelembungan suara. Kami juga merencanakan membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi," kata M Saleh di Banda Aceh, Minggu.
Disebutkan, pihaknya menemukan bukti pengelembungan suara pada Pemilu Legislatif 9 April 2014 yang dilakukan caleg Nomor urut satu Partai Golkar, daerah pemilihan 9 Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Barat Daya dan Kota Subulussalam.
"Saat pleno Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, kami belum memperoleh bukti kuat berupa data-data pengelembungan. Tapi, hari ini sudah bisa membuktikannya. Karena itu kami mengadukan ke Bawaslu, termasuk juga ke MK jika tidak bisa diselesaikan di provinsi," katanya menjelaskan.
M Saleh menjelaskan, penggelembungan suara terjadi di beberapa TPS maupun hasil rekap di KPPS dan PPK (kecamatan), misalnya di TPS 3 Desa Limau Purut, Kluet Utara, Aceh Selatan.
"Di TPS tersebut, dalam C1 asli, saya memperoleh sebanyak 22 suara, Suprijal Yusuf nihil dan Cut Adawiyah memperoleh satu suara. Tapi, dalam C1 yang diduga palsu dan hasil rekap kecamatan (DA) dan rekap kabupaten (DB), berubah yakni Suprijal 22 suara, M Saleh satu suara dan Cut Adawiyah nihil," kata dia.
Kemudian, M Saleh menjelaskan penggelembungan lainnya di Gampong Pasar, Kecamatan Singkil. Suprijal di C1 3 suara, begitu di rekap kecamatan naik menjadi 24 suara. Sementara, M Saleh di C1 memperoleh enam suara, setelah di rekap DA kecamatan turun menjadi tiga suara.
"Berdasarkan bukti-bukti dan data tersebut, maka saya mengajukan protes ke Bawaslu. Mudah-mudahan bisa diselesaikan seadil-adilnya. Kalau nanti tidak selesai, saya ajukan gugatan ke MK," kata M Saleh.
Sementara itu, Koordinator Pemenangan Pemilu Partai Golkar Aceh Yusuf Ishak mengatakan hal tersebut merupakan masalah internal partai.
"Kami berpendapat silahkan cocokkan kembali sesuai data yang diperolehnya. Bagi yang merasa keberatan silahkan saja ajukan gugatan" katanya.
Ia menyatakan biarkan mereka (M Saleh dan Suprijal) mencari kebenaran dan keadilan, karena nanti akan ditemukan siapa yang benar-benar memang duduk sebagai anggota dewan.
"Mereka semua telah bekerja dan memperjuangkan dirinya untuk maju, mudah-mudahan yang terbaik setelah peninjauan dan penetapan nantinya," kata Yusuf Ishak.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2014
"Saya sudah laporkan ke Bawaslu Aceh soal pengelembungan suara. Kami juga merencanakan membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi," kata M Saleh di Banda Aceh, Minggu.
Disebutkan, pihaknya menemukan bukti pengelembungan suara pada Pemilu Legislatif 9 April 2014 yang dilakukan caleg Nomor urut satu Partai Golkar, daerah pemilihan 9 Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Barat Daya dan Kota Subulussalam.
"Saat pleno Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, kami belum memperoleh bukti kuat berupa data-data pengelembungan. Tapi, hari ini sudah bisa membuktikannya. Karena itu kami mengadukan ke Bawaslu, termasuk juga ke MK jika tidak bisa diselesaikan di provinsi," katanya menjelaskan.
M Saleh menjelaskan, penggelembungan suara terjadi di beberapa TPS maupun hasil rekap di KPPS dan PPK (kecamatan), misalnya di TPS 3 Desa Limau Purut, Kluet Utara, Aceh Selatan.
"Di TPS tersebut, dalam C1 asli, saya memperoleh sebanyak 22 suara, Suprijal Yusuf nihil dan Cut Adawiyah memperoleh satu suara. Tapi, dalam C1 yang diduga palsu dan hasil rekap kecamatan (DA) dan rekap kabupaten (DB), berubah yakni Suprijal 22 suara, M Saleh satu suara dan Cut Adawiyah nihil," kata dia.
Kemudian, M Saleh menjelaskan penggelembungan lainnya di Gampong Pasar, Kecamatan Singkil. Suprijal di C1 3 suara, begitu di rekap kecamatan naik menjadi 24 suara. Sementara, M Saleh di C1 memperoleh enam suara, setelah di rekap DA kecamatan turun menjadi tiga suara.
"Berdasarkan bukti-bukti dan data tersebut, maka saya mengajukan protes ke Bawaslu. Mudah-mudahan bisa diselesaikan seadil-adilnya. Kalau nanti tidak selesai, saya ajukan gugatan ke MK," kata M Saleh.
Sementara itu, Koordinator Pemenangan Pemilu Partai Golkar Aceh Yusuf Ishak mengatakan hal tersebut merupakan masalah internal partai.
"Kami berpendapat silahkan cocokkan kembali sesuai data yang diperolehnya. Bagi yang merasa keberatan silahkan saja ajukan gugatan" katanya.
Ia menyatakan biarkan mereka (M Saleh dan Suprijal) mencari kebenaran dan keadilan, karena nanti akan ditemukan siapa yang benar-benar memang duduk sebagai anggota dewan.
"Mereka semua telah bekerja dan memperjuangkan dirinya untuk maju, mudah-mudahan yang terbaik setelah peninjauan dan penetapan nantinya," kata Yusuf Ishak.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2014