Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menerbitkan Peraturan Bupati tentang pemanfaatan dana CSR perusahaan swasta di daerah itu untuk membantu pembinaan cabang olahraga prestasi.

Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar dalam sambutannya pada pelantikan kepengurusan KONI Aceh Tengah periode 2019-2023 di Gedung Ummi Pendopo setempat di Takengon, Senin menyampaikan bahwa Perbub tersebut sejalan dengan  keseriusan pemerintah dearah untuk mendorong kemandirian cabang olahraga.

Baca juga: Muzakir Manaf lantik pengurus KONI Aceh Tengah

"Kami mencoba mengumpulkan perusahaan-perusahaan, kemudian kita sudah ada rembuk, bagaimana untuk menggunakan CSR yang baik dan tepat," kata Shabela Abubakar.

Shabela mengatakan pihak swasta dalam hal ini sudah seharusnya ikut membantu pembinaan cabang olahraga prestasi sebagai bentuk kontribusi positif terhadap daerah melalui pemanfaatan dana CSR tepat sasaran.

"Yang selama ini ada perusahaan besar hanya menyumbang satu bola itu sudah dikatakan CSR, itu keliru, dia kasih net satu sudah CSR. Makanya ini sudah kita Perbubkan, nanti mudah-mudahan kita bisa kerjasama dengan mereka," tutur Shabela.

Namun Shabela tidak menjelaskan secara rinci tentang Perbub dimaksud.

Selain itu Shabela juga mengharapkan agar kepengurusan KONI Aceh Tengah kedepan mampu untuk berkreasi dan berinovasi menciptakan perubahan serta terobosan di dunia olahraga khususnya dalam hal pendanaan.

"Tidak boleh hanya menunggu arahan. Untuk itu kami terus berupaya mendorong kemandirian cabang olahraga, antara lain dengan mengajak pihak swasta, perbankkan, maupun BUMD untuk menjadi bapak asuh bagi pembinaan cabang olahraga prestasi di Kabupaten Aceh Tengah," kata Shabela Abubakar.

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019