Sebanyak dua orang terhukum pidana pelanggar Syariat Islam gagal menuntaskan hukuman cambuk dalam eksekusi yang dipusatkan di halaman Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Selasa (3/12).

Ada pun terpidana yang gagal menuntaskan hukuman cambuk tersebut yakni Wahyuddin (kasus persetubuhan dengan anak dibawah umur), dengan jumlah hukuman cambuk yang mampu dijalani sebanyak 40 kali dari total hukuman sebanyak 100 kali cambuk.

Kemudian Alamsyah yang terlibat dalam kasus perjudian (maisir), ia hanya mampu dicambuk sebanyak 24 kali dari total hukuman yang harus dijalani sebanyak 39 kali.

"Para terpidana yang gagal menuntaskan hukuman cambuk ini, sisa hukuman cambuk kepada mereka akan dilanjutkan pada dieksekusi tahap selanjutnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Rukhsal Assegaf kepada wartawan, Selasa siang di Meulaboh.

Menurutnya, total jumlah terpidana yang menjalani hukuman cambuk menjelang akhir tahun 2019 ini berjumlah sebanyak 20 orang.

Para terhukum sebagian besar merupakan terpidana dalam kasus judi (maisir) yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan jumlah hukuman cambuk yang harus dijalani bervariasi berkisar lima kali hingga 39 kali per orang.

Sebanyak 18 orang terhukum berhasil menjalani hukuman cambuk yang sudah berkekuatan hukum secara tetap.

Khusus terhadap Wahyuddin, kata dia, terpidana dalam perkara persetubuhan dengan anak dibawah umur, hanya mampu menjalani hukumn cambuk sebanyak 40 kali dari total 100 kali cambuk.

Namun terhadap pasangan Wahyuddin dalam perkara tersebut, juga masih ditunda proses hukum cambuk sebanyak 100 kali, karena saat ini terpidana masih berada di luar kota, kata Kejari Rukhsal Assegaf.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019