Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap bandar dan kurir narkoba jenis sabu-sabu di sebuah gubuk di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Boby Putra Ramadan Sebayang di Banda Aceh, Jumat, mengatakan, tersangka bandar berinisial MK (33) alias Mimi dan YA (42) alias Ujang sebagai kurir.

Baca juga: Polisi ringkus lima pengguna narkoba di Banda Aceh, dua diantaranya pasangan suami istri

"Kedua tersangka ditangkap berdasarkan pengembangan penangkapan lima pengguna narkoba, dua di antaranya pasangan suami istri. Tersangka YA dan MK ditangkap pada Rabu (11/12) malam," kata AKP Boby Putra Ramadan.

Perwira pertama polri itu menyebutkan penangkapan kedua tersangka berawal ketika polisi menyelidiki keberadaan YA, yang memasok narkoba kepada lima pengguna narkoba yang ditangkap Rabu (11/12) siang.

Dari penyelidikan, diketahui YA berada di sebuah gubuk di kawasan Krueng Neng, Banda Aceh. Polisi langsung menggerebek gubuk tersebut dan menangkap YA. Selain YA, di gubuk tersebut juga ada MK.

"Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 17 bungkusan paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan mencapai 6,99 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MK mengakui barang terlarang itu miliknya," kata AKP Boby Putra.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh itu mengatakan, tersangka MK alias Mimi mendapatkan narkoba tersebut dengan jalan membeli dari seseorang yang dipanggil Bang Din seharga Rp7 juta.

Tersangka MK dan Bang Din melakukan transaksi narkoba di kawasan Blang Kiree, Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar. Kini, polisi memasukkan Bang Din dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kemudian, narkoba yang dibeli MK dibawa tersangka YA untuk diantar dan dijual kepada orang lain, termasuk kepada lima tersangka yang ditangkap sebelumnya. Apa yang dilakukan YA dengan harapan mendapat imbalan dari MK.

"Tersangka MK dan YA dijerat Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata AKP Boby Putra Ramadan Sebayang.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019