Warga Aceh Besar didampingi lembaga Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) melaporkan dugaan korupsi dana desa ke Kejaksaan Tinggi Aceh.

Koordinator Bidang Hukum dam Politik MaTA Baihaqi di Banda Aceh, Jumat, mengatakan, laporan dugaan korupsi disampaikan warga bernama Munawar dan Darma.

Baca juga: Pacar yang menghamili menghilang, seorang janda bunuh bayinya sendiri

"Mereka merupakan warga Gampong Paya Tieng, Kecamatan Peukan Bada. Mereka melaporkan dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2016 dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp119,3 juta," kata Baihaqi.

Baihaqi mengatakan, dalam laporannya, perwakilan masyarakat menyebutkan ada sejumlah kegiatan diduga fiktif. Aparatur desa dalam laporan pertanggungjawaban menyampaikan realisasi kegiatan 100 persen, kan tetapi di lapangan tidak ditemukan hasil kegiatannya.

"Warga sudah berulang kali meminta kepada aparatur mempertanggungjawabkan dalam rapat umum, tetapi hingga kini belum dilakukan," sebut Baihaqi.

Baca juga: Diduga terkait warisan, abang bersama menantunya aniaya adik kandung hingga tewas

Ia menyebutkan warga juga sudah beberapa kali menyampaikannya kepada pihak kecamatan, namun laporan tersebut tidak mendapat respons memuaskan.

"Hingga akhirnya, warga melaporkan dugaan korupsi dana desa ke Kejaksaan Tinggi Aceh. Warga berharap kejaksaan mengusut indikasi korupsi tersebut," kata Baihaqi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Munawal mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi adanya warga yang melaporkan dugaan korupsi dana desa.

"Kami akan cek terlebih dahulu ke bagian mana laporan tersebut disampaikan. Kalau memang ada, akan kami informasikan," kata Munawal.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019