Warga pemilik lahan pada proyek PLTA Peusangan di Kabupaten Aceh Tengah menolak nilai harga ganti rugi lahan yang dinilai terlalu rendah.

Masyarakat menggelar aksi damai, Senin, dengan mendatangi langsung Kantor PLN UPP Kitsum 5 di Kecamatan Silih Nara Aceh Tengah untuk meminta pihak PLN sebagai pelaksana proyek PLTA Pesangan agar menaikan nilai harga ganti rugi tersebut.

Baca juga: Dewan minta PLTA tidak persulit proses ganti rugi lahan warga

Menurut perwakilan warga Mardani pihak PLN menawarkan harga ganti rugi lahan masyarakat mulai Rp90.000 sampai Rp150.000 per meter persegi tergantung isi setiap lahan.

"Ini nilai yang tidak wajar, jauh dari yang diinginkan masyarakat," kata Mardani saat aksi damai.

Baca juga: PLTA Peusangan ditargetkan beroperasi 2022

Aksi damai warga ini turut dihadiri Komisi A DPRK Aceh Tengah yang sejak awal memang memfasilitasi persoalan penyelesaian ganti rugi lahan warga tersebut.

Anggota Komisi A Samsuddin dalam hal ini mengatakan antara warga dan pihak PLN telah sepakat akan menggelar pertemuan lanjutan di DPRK setempat pada 18 Desember 2019 dengan tutut menghadirkan pihak terkait dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Karena dalam hal ini kata Samsuddin pihak PLN mengatakan penetapan harga tersebut adalah berdasarkan rekomendasi dari KJPP.

"Sesuai tuntutan warga bahwa hari Rabu pihak PLN akan menghadirkan KJPP. Selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2019," tutur Samsuddin.

Menanggapi persoalan ini Samsuddin mengatakan seharusnya aturan penentapan harga baik oleh KJPP harus secara demokrasi dan berpihak kepada masyarakat.

"Dan sampai saat ini pengakuan masyarakat dan aparat kampung setempat belum pernah ditanyai oleh pihak manapun tentang pertimbangan harga," kata Samsuddin.

Sementara warga yang melakukan aksi damai pada hari ini datang dari tiga desa yakni Kampung Sanehen dan Wih Sagi Indah di Kecamatan Silih Nara serta Kampung Lenga Kecamatan Bies Aceh Tengah.

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019