Bupati Aceh Barat H Ramli MS menegaskan keberadaan Lembaga Wali Nanggroe di Provinsi Aceh yang terbentuk paska perdamaian antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), merupakan simbol perjuangan Aceh yang harus dipertahankan sampai kapan pun.

"Lembaga Wali Nanggroe adalah lembaga yang lahir dari rahim dari perdamaian Aceh, lembaga ini adalah lembaga yang dapat mempersatukan seluruh masyarakat Aceh dan menjaga kelestarian perdamaian Aceh," kata Bupati Ramli MS, Kamis di Meulaboh.

Menurutnya, lembaga tersebut selama ini lahir secara sah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemerintah Aceh dan keberadaannya memang diakui legalitasnya oleh negara dan Pemerintah Republik Indonesia.

Bahkan dalam operasionalnya lembaga tersebut juga berhak dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Provinsi Aceh (APBA) karena memang sah, serta peruntukkannya sebagai operasional dan melayani seluruh kebutuhan masyarakat di Aceh.

Jika ada pihak-pihak yang tidak senang dengan hadirnya Lembaga Wali Nanggroe di Provinsi Aceh, kata Ramli MS, maka patut dipertanyakan mengapa hal tersebut bisa terjadi, karena lembaga ini lahir berdasarkan MoU Helsinki, Finlandia dan memang diakui keberadaannya.

"Jangan gara-gara marah dengan beberapa orang, lalu kemudian merusak perdamaian Aceh yang selama ini sudah terpelihara dengan baik. Aceh sudah aman dan damai, jangan lagi diusik dengan komentar yang tendensius dan menyakiti hati masyarakat," kata Ramli MS menambahkan.

Ia juga menyatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga mendukung penuh keberadaan Lembaga Wali Nanggroe di Aceh, karena lembaga ini hadir dan lahir dari perdamaian Aceh dan akan terus menjaga,merawat dan mengawal perdamaian Aceh yang semakin abadi, tuturnya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019