Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, berhasil mengamankan sebanyak 5,2 juta batang rokok ilegal selama tahun 2019.

Ada pun jumlah kerugian keuangan negara dari peredaran rokok tanpa dilengkapi pita cukai tersebut mencapai Rp2,7 miliar dengan jumlah nilai barang yang berhasil diamankan sebesar Rp2,4 miliar.

Baca juga: Bea Cukai Meulaboh musnahkan 1,8 juta rokok ilegal senilai Rp663 juta

"Ini adalah jumlah terbesar rokok ilegal yang berhasil kita amankan dalam tahun 2019 ini," kata Kepala KPPBC Tipe Pabean C Meulaboh, Akbar Harfianto, Jumat di Meulaboh.

Menurutnya, rokok ilegal tersebut diduga dipasok dari wilayah Sumatera Utara ke Provinsi Aceh melalui jalur darat maupun jalur laut.

Baca juga: Peredaran rokok ilegal di Aceh Barat marak

Rokok ilegal yang sudah berhasil diamankan tersebut juga sudah dimusnahkan sehingga pihaknya berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara, yang ditimbulkan dari peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut.

Ia mengakui upaya pemusnahan rokok ilegal tersebut, merupakan aksi nyata bea dan cukai dalam menciptakan perlakuan yang adil bagi industri rokok, yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya.

Pemusnahan barang bukti tersebut, kata Akbar, juga telah mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Pengadilan di masing-masing daerah yang pernah melakukan penindakan terhadap peredaran barang ilegal tersebut.

"Ke depan, kami akan terus bersinergi dengan pihak terkait dan pemerintah daerah, agar peredaran rokok ilegal di Aceh khususnya di daerah pantai barat selatan Aceh dapat diminimalisir," tuturnya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019