Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, memusnahkan 1,868 juta batang rokok ilegal dari 94.040 bungkus berbagai merek rokok yang dipusatkan di Lapangan Teuku Umar Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Rabu.

Ada pun potensi kerugian negara akibat perdagangan rokok ilegal tersebut mencapai Rp663 juta lebih.

"Upaya ini merupakan aksi nyata bea dan cukai dalam menciptakan perlakuan yang adil bagi industri rokok, yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya," kata Kepala KPPBC Meulaboh, Akbar Harfianto.

Adapun barang milik negara yang turut dimusnahkan tersebut yakni berupa 16.364 bungkus hasil tembakau yang terdiri dari rokok illegal berjumlah 16.350 bungkus (313.264 batang)  dan tembakau iIris ilegal berjumlah 14 bungkus (420 gram).

Sedangkan nilai barang yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp151 juta lebih dengan potensi kerugian negara sebesar Rp125 juta lebih.
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, memusnahkan rokok ilegal dengan cara dibakar yang dipusatkan di Lapangan Teuku Umar Meulaboh, Rabu (18/12/2019). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Pemusnahan barang bukti tersebut, kata Akbar, juga telah mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Pengadilan Negeri Tapaktuan Nomor: 51/Pid.Sus/2019/PT Ttn Tanggal 31 Juli 2019 yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor: 238/PID/2019/PT BNA Tanggal 22 Oktober 2019. 

"Barang bukti tersebut merupakan hasil penyidikan yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Meulaboh, dimana berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Aceh Selatan pada bulan April 2019," kata Akbar menambahkan.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019