Peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal di Kabupaten Aceh Barat dan sejumlah kabupaten/kota lainnya di wilayah pantai barat selatan Provinsi Aceh hingga kini ditengarai masih marak.

Rokok tersebut kebanyakan bermerek Luffman dengan warna kemasan abu-abu dan berwarna merah dan dijual seharga Rp10 ribu hingga Rp12 ribu per bungkusnya.

"Terhadap masih ditemukannya rokok tanpa pita cukai, kita sudah berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan operasi pasar agar peredarannya dapat dihentikan," kata Humas Bea Cukai Meulaboh, Aceh Barat, Juanda di Meulaboh, Jumat malam.

Baca juga: Bea Cukai Meulaboh Aceh amankan 4,3 juta rokok ilegal selama 2019

Pihaknya juga menduga tidak menutup kemungkinan adanya indikasi pihak tertentu yang memasok rokok tanpa cukai ke sejumlah daerah di Aceh untuk meraup keuntungan secara pribadi.

Dampak peredaran rokok ilegal tersebut juga menyebabkan negara dirugikan karena rokok tersebut tidak memiliki pita cukai sebagai salah satu penerimaan negara.

Agar peredaran rokok ilegal dapat dihentikan semaksimal mungkin, kata Juanda, saat ini Bea Cukai Meulaboh telah melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat melaporkan jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di dua kabupaten tersebut kepada Bea Cukai atau pihak terkait lainnya.

Baca juga: Bea Cukai amankan 71.876 batang rokok ilegal di Aceh Selatan

Dalam beberapa bulan terakhir di tahun 2019, pihaknya telah berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal dalam serangkaian operasi yang dilancarkan di sejumlah kabupaten meliputi Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Selatan, Kabupaten Simeulue serta daerah lainnya di wilayah pantai barat selatan Provinsi Aceh.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019