Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap seorang pengedar narkotika beserta barang bukti sabu-sabu dan alat timbangan digital.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang di Banda Aceh, Jumat, mengatakan tersangka berinisial MJ (31) ditangkap pada Kamis (2/1).

"Tersangka ditangkap di kawasan Mibo, Banda Aceh. Dari tersangka diamankan tiga bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat 1,16 gram sabu-sabu dan sebuah timbangan digital," kata Kompol Boby Putra.

Penangkapan pengedar narkoba di awal 2020 tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan marak terjadi peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang di kawasan Mibo, tempat tinggal tersangka MJ.

Dari informasi tersebut, personel Unit Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi tersebut benar, polisi langsung menangkap tersangka MJ.

"Berdasarkan pengakuan tersangka MJ, sabu-sabu tersebut dibelinya di pinggir laut di Kota Lhokseumawe, pada Sabtu (14/12/2019), dari seseorang yang dipanggil Pan," sebut Kompol Boby Putra.

Tersangka membeli barang terlarang tersebut dengan harga Rp1,38 juta dengan maksud mengedarkannya kepada orang lain. Tujuan tersangka mengedarkannya untuk mendapatkan keuntungan.

Akibat perbuatannya, tersangka MJ dijerat melanggar Pasal 112 Ayat (1) juncto (jo) Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banda Aceh. Tersangka terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," kata Kompol Boby Putra Ramadan.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020