Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Provinsi Aceh, Anton Helistiawan mengatakan selama 2019 telah menerbitkan sebanyak 1.382 paspor.

"Jumlah itu mengalami kenaikan sekitar 46 persen dibandingkan tahun 2018. Pada 2018, kami menerbitkan sebanyak 947 paspor," katanya di Sabang, Kamis.

Dia menyebutkan pembuatan paspor tersebut tidak hanya bagi warga Kota Sabang, tetapi juga untuk sebagian warga dari luar kota Sabang yang ingin memiliki paspor, namun karena padatnya antrean di daerahnya maka memilih membuat di Pulau Weh tersebut.

"Sekarang kan sudah sistem antrean online, jadi yang tidak dapat membuat (paspor) di Banda Aceh, bisa membuat di Sabang," katanya.

Anton menjelaskan, rata-rata masyarakat membuat paspor dengan tujuan berwisata, berobat, belajar, pelaut, serta menunaikan ibadah umrah dan haji.

Bahkan, kata dia, ada juga sebagian warga yang membuat paspor karena memilih penerbangan ke daerah lain di Indonesia, namun harus transit di negara lain, dengan alasan tiket pesawat lebih murah.

"Sebagian besar yang buat paspor untuk wisata, berobat, dan sekitar 50 buah paspor untuk ibadah haji dalam tahun 2019," katanya.

Selain itu, pihaknya juga telah memberi pelayanan keimigrasian kepada warga negara asing, dan telah menerbitkan izin tinggal kunjungan (ITK) sebanyak 189 dokumen serta izin tinggal terbatas sebanyak 16 dokumen, dan satu izin tinggal tetap.

"Kami juga telah melakukan penegakan hukum keimigrasian atau tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap dua warga negara asing, keduanya berasal dari Prancis," katanya.

Pewarta: Khalis Surry

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020