Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat berhasil menggagalkan upaya transaksi 2 kilogram sabu-sabu dan menangkap tiga pelaku salah satunya berasal dari Aceh, di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat.
"Kegiatannya tanggal 4 kemarin, sekitar jam 11.15 WITA, TKP Jalan Raya Senggigi, depan Hotel Aruna," kata Kepala BNNP NTB Gde Sugianyar Dwi Putra dalam konferensi persnya di Mataram, Senin.
Warga Aceh yang ditangkap pada Sabtu (4/1) siang itu berinisial RR, yang diduga berperan sebagai pemberi barang.
"Jadi yang bersangkutan bawa sabu dari Aceh dengan menggunakan pesawat, singgah di Jakarta dan langsung ke Lombok. Selama di Lombok dia bermalam di salah satu hotel di Senggigi," ujar dia.
Kemudian yang berperan sebagai penerimanya, berinisial FF, pria asal Alas, Kabupaten Sumbawa Besar, bersama sepupunya yang dikatakan masih berstatus mahasiswa.
"Dari hasil pemeriksaan, sepupu FF yang masih berstatus mahasiswa ini memang belum ditemukan keterlibatannya, hanya sebatas ikut mengantar saja. Tapi tetap kita tahan dan lakukan pendalaman," ucapnya.
Dua dari tiga pelaku yang ditangkap di Kantor BNNP NTB itu telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
"Kegiatannya tanggal 4 kemarin, sekitar jam 11.15 WITA, TKP Jalan Raya Senggigi, depan Hotel Aruna," kata Kepala BNNP NTB Gde Sugianyar Dwi Putra dalam konferensi persnya di Mataram, Senin.
Warga Aceh yang ditangkap pada Sabtu (4/1) siang itu berinisial RR, yang diduga berperan sebagai pemberi barang.
"Jadi yang bersangkutan bawa sabu dari Aceh dengan menggunakan pesawat, singgah di Jakarta dan langsung ke Lombok. Selama di Lombok dia bermalam di salah satu hotel di Senggigi," ujar dia.
Kemudian yang berperan sebagai penerimanya, berinisial FF, pria asal Alas, Kabupaten Sumbawa Besar, bersama sepupunya yang dikatakan masih berstatus mahasiswa.
"Dari hasil pemeriksaan, sepupu FF yang masih berstatus mahasiswa ini memang belum ditemukan keterlibatannya, hanya sebatas ikut mengantar saja. Tapi tetap kita tahan dan lakukan pendalaman," ucapnya.
Dua dari tiga pelaku yang ditangkap di Kantor BNNP NTB itu telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020