Medan (ANTARA) - Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara melakukan penyidikan kasus penangkapan tersangka MR (34) warga Aceh Utara yang menjadi kurir 10 kg sabu di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kota Tebing Tinggi.
Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Aji, di Medan,Jumat, mengatakan kasus sabu-sabu itu terus dikembangkan dan petugas kepolisian masih memeriksa tersangka yang ditahan di Mapolda Sumut.
"Kami terus dalami kasus narkotika jenis sabu-sabu itu," katanya.
Sebelumnya, Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut meringkus MR (34), warga Aceh Utara yang menjadi kurir 10 kg sabu-sabu, di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Lalang Kota Tebing Tinggi.
Kurir narkoba itu diamankan petugas di Kota Tebing Tinggi, Kamis malam (26/8).Saat itu masyarakat memperoleh informasi seorang pria bernama Wanda yang dapat menyediakan narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya dilaporkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Kemudian petugas turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran.Polisi yang menyamar itu menghubungi Wanda untuk memesan sabu-sabu.Personel bernegosiasi dengan Wanda hingga akhirnya ada kesepakatan transaksi di kawasan Kota Tebing Tinggi.Tim Reserse duluan datang ke lokasi untuk menunggu target. Setelah ditunggu, target operasi datang mengendarai Mobil Avanza BK 1151 PN.
Ternyata target yang datang itu bukan Wanda melainkan orang suruhan bernama M Rizal.katanya.Setelah memperlihatkan pesanan polisi yang menyamar sebagai pembeli, langsung meringkus MR.Dan barang bukti yang disita 10 bungkus terdiri dari 5 bungkus merk Daguanyin dan 5 bungkus lagi merk Guanyinwan yang total diperkirakan 10 kg sabu-sabu.