Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh menembak dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu karena berusaha melawan dan melarikan diri setelah ditangkap serta menangkap dua tersangka lainnya tanpa perlawanan di kawasan Kabupaten Aceh Besar.
Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Drs Faisal Abdul Naser MH melalui Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh Amanto SH MH di Banda Aceh, Minggu, mengatakan, para tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.
Masyarakat menginformasikan adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Gampong Aje Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar," kata Amanto.
Berdasarkan laporan tersebut, BNN Provinsi Aceh menurunkan petugas menyelidikinya. Ternyata, informasi tersebut benar dan petugas menggerebek sebuah rumah serta menangkap para tersangka.
"Ada empat tersangka pengedar narkoba yang ditangkap. Dua terpaksa diberi tindakan tegas dengan ditembak karena melawan petugas dan mencoba melarikan diri, dua lainnya ditangkap tanpa perlawanan. Keempat tersangka ditangkap pada Sabtu (10/3) sekitar pukul 00.45 WIB," kata Amanto.
Dua tersangka pengedar sabu-sabu yang ditembak yakni berinisial R. Tersangka R mengalami luka tembak di kaki kiri. Serta tersangka M, mengalami luka tembak pada lengan kanan.
"Kedua tersangka yang ditembak tersebut merupakan warga Gampong Aje Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar. Penembakan dilakukan sudah sesuai prosedur," kata Amanto menyebutkan.
Sedangkan dua tersangka lainnya yang ditangkap tanpa perlawanan yakni berinisial SH dan RF. Keduanya tercatat warga Gampong Bayu, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.
Saat ditangkap, dua tersangka sempat diamankan petugas. Namun, keduanya melawan dan berusaha kabur. Petugas mengejar dan memberikan tembakan peringatan hingga akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan mengenai kaki kiri dan lengan kanan pada tersangka.
Dari tangan para tersangka, Amanto menyebutkan petugas BNN Provinsi Aceh mengamankan 85 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Kemudian, lima unit telepon genggam berbagai mereka serta dua dompet hitam berisikan identitas diri berupa KTP dan SIM.
"Kini, para tersangka beserta barang bukti diamankan di Kantor BNN Provinsi Aceh guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Serta berupaya mengungkap jaringan narkoba para tersangka. Para tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Amanto.