Kendari (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, berhasil menangkap dua orang pemuda di Kota Kendari, dengan inisial R (22) dan I (32) sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang diduga jaringan Lapas.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, saat merilis kasus penangkapan itu di Kendari, Sabtu, mengungkapkan selain sebagai pengedar tersangka juga sebagai pemakai karena berdasarkan tes urine keduanya positif.
"Keduanya kami tangkap di lokasi yang berbeda, tersangka R kami tangkap pada Kamis, 6 Februari 2020 pukul 14.00 Wita dengan total barang bukti 14,37 gram sabu. Sementara I kami tangkap malam harinya pukul 19.00 di Mandonga dengan barang bukti 12,5 gram sabu," ungkapnya.
Didik menjelaskan, penangkapan tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Pihaknya pun bergerak cepat. Alhasil keduanya ditangkap saat akan bertransaksi dengan calon pembeli.
"Berdasarkan pengakuan para tersangka, sabu ini didapat dari seorang pengendali yakni narapidana yang saat ini di Lapas Kelas IIA Kendari," jelasnya.
Selain sabu, ungkap Didik, barang bukti yang turut diamankan polisi, antara lain dua buah telefon seluler, alat pres plastik kemasan, bong sabu, alat isap, serta dau timbangan digital.
"Motifnya ekonomi. Per gramnya mereka jual Rp1,3 juta," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2)) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.