Pihak kepolisian Polres Aceh Jaya kembali menetapkan salah seorang Napi atas nama Munir alias "Abu Rimung Daya" sebagai salah seorang daftar pencarian orang (DPO).

Penetapan tersebut dikeluarkan pihak kepolisian dikarenakan Munir (35) yang merupakan salah seorang Napi di Lapas Kelas III Calang tidak kembali ke Lapas setelah diberi izin keluar oleh oknum petugas P2U lapas setempat.

Baca juga: Kepala Lapas Calang polisikan anggotanya karena keluarkan napi tanpa izin

"Saat ini kita sedang melakukan pencarian saudara Munir, bisa kita bilang dia masuk DPO," kata Kapolres Aceh Jaya AKBP Eko Purwanto melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, Iptu Bima Nugraha Putra saat dikonfirmasi, Selasa (7/1) di Calang.

Iptu Bima menyampaikan pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak Lapas karena keluarnya Napi atas nama Munir yang hingga saat ini belum kembali.

Baca juga: Napi kabur dari Lapas Calang sudah izin ke petugas P2U

"Kemarin, Senin (6/1) kita telah menemukan kendaraan yang sempat digunakan Munir di kawasan Desa Lhok Buya Kecamatan Setia Bakti, dan kita periksa ternyata ia kembali meminjam sepeda motor orang di tempat ia titip tersebut dan hingga kini belum kembali," kata Iptu Bima.

Ia mengimbau kepada masyarakat kalau memang ada melihat untuk dapat melaporkan kalau bisa bantu untuk menyerahkan kepada pihak kepolisian.

"Untuk Munir dapat segera menyerahkan diri dan tidak menambah lagi hukuman yang sudah ia terima," kata Iptu Bima.

Sebelumnya seorang narapidana yang keluar Lapas Kelas III Calang dikabarkan kerena sudah diberi izin oleh petugas pengaman pintu utama (P2U) Lapas.   

"Saya dapat laporan  dari anggota saya karuksi pelayanan tahanan itu dikeluarkan oleh petugas pengaman pintu utama tanpa seizin karuksi pelayanan selaku Plh Kalapas dan saya sendiri," kata Rusli selaku Kepala Lapas kelas III Calang saat dikonfirmasi, Minggu (5/1).

Ia mengakui tidak tau apa-apa terhadap pengeluaran salah seorang tahanan tersebut karena dirinya berada di Banda Aceh menghadiri pelantikan dan ia mengetahui setelah ada laporan Minggu pagi sekitar jam 10.00 WIB.

"Itu resmi dikeluarkan oleh P2U tanpa sepengetahuan pimpinan," kata Rusli.

Munir merupakan salah seorang narapidana dengan kasus penipuan dengan hukuman dua tahun penjara dan sudah menjalani hukuman enam bulan penjara.

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020