Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) kelas III Calang melaporkan anggotanya ke Polres Aceh Jaya karena mengeluarkan narapidana tanpa seizin atasan.

Akibat pemberian izin keluar tersebut menyebabkan salah seorang narapidana atas nama Munir hingga saat ini belum kembali.

Baca juga: Seorang napi diduga kabur dari rutan Calang

"Saya sudah laporkan kepada atasan saya dan kepada Polres Aceh Jaya terkait persoalan ini," kata Kepala Lapas Kelas III Calang Rusli, Minggu (5/1).

Baca juga: Napi kabur dari Lapas Calang sudah izin ke petugas P2U

Ia menyampaikan untuk saat persoalan ini sudah ditangani oleh pihak Polres Aceh Jaya.

"Persoalan ini saya serahkan kepada pihak kepolisian, kalau memang bersalah tahan," kata Rusli.

Sebelumnya salah seorang narapidana atas nama Munir kasus penipuan tidak kunjung kembali usai di beri izin keluar oleh petugas Pengaman Pintu Utama (P2U) Lapas kelas III Calang.

Munir keluar sekitar jam 21.00 WIB dan hingga saat ini belum kembali.

Izin tersebut diberikan tanpa adanya izin dari atasan baik karuksi pelayanan tahanan maupun dari kepala Lapas  Kelas III Calang.

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020