Pemerintah Kabupaten Aceh Barat resmi memecat KH, seorang aparatur sipil negara (ASN), karena terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Sembilan PNS Aceh Barat terancam dipecat karena lama membolos

“Benar, satu orang PNS di Aceh Barat sudah resmi diberhentikan sebagai PNS karena terbukti tidak masuk kantor selama dua tahun lebih,” kata Kepala Bidang Pengadaan dan Pembinaan Pegawai pada Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Barat, Andry, Kamis di Meulaboh.

Baca juga: Wali Kota: PNS harus disiplin, loyal, dan dedikasi tinggi

Menurutnya, PNS yang sudah diberhentikan tersebut selama ini bertugas di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat.

Proses disiplin terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat pada tahun 2019 lalu, dan sudah dilakukan sidang penegakan disiplin pegawai negeri.

Dalam keputusan tersebut, kata Andry, oknum tersebut terbukti melakukan kesalahan sehingga yang bersangkutan terpaksa diberhentikan sebagai aparatur sipil negara.

Saat ini Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terus melakukan penegakan disiplin terhadap seluruh aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu, agar memastikan seluruh pelayan publik tidak berkeliaran di luar kantor saat jam dinas berlangsung.

Hal ini dilakukan agar seluruh aktivitas pelayanan masyarakat di seluruh instansi pemerintah dapat berjalan lancar, dan setiap kebutuhan masyarakat dapat terlayani
dengan baik, tuturnya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020