Komisi I DPRK Banda Aceh menetapkan lima calon Anggota Badan Baitul Mal Kota (BMK) setempat.

Hal itu dilakukan melalui keputusan Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum yang menetapkan lima orang calon tetap anggota Badan BMK dan tiga orang calon cadangan keanggotaan Badan BMK sesuai Qanun No 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal pasal 59.

Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Musriadi Aswad menyampaikan penetapan lima anggota tetap dan tiga anggota cadangan periode 2020-2025 ini melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dan pemilihan langsung yang dilakukan oleh seluruh anggota Komisi I DPRK Banda Aceh.

"Alhamdulillah hasil pemilihan menetapkan calon anggota tetap badan BMK di antaranya Aisyah M Ali, Suria Darma, Asqalani, Abdul Munir dan Muzakir Hanka," kata Musriadi, Kamis (10/1) di Banda Aceh.

Sedangkan untuk cadangan calon anggota badan BMK di antaranya H Hasanuddin,  Muhammad Haikal, dan T Iwan Kusuma, dan setelah ditetapkan diserahkan ke Ketua DPRK untuk dibuat pengantar dan diserahkan ke Wali Kota Banda Aceh untuk di SK kan serta dilantik sebagai anggota Badan BMK masa kerja tahun 2020-2025.

Musriadi berharap Anggota Badan BMK terpilih berkomitmen dan ikhtiar untuk terus memaksimalkan pengumpulan zakat dalam upaya menumbuhkan kesadaran umat untuk berzakat, sistem yang dibangun sekarang berada di era teknologi yang canggih dan Kota Banda Aceh menuju smart city.

Menurutnya kemajuan teknologi yang ada sekarang diharapkan harus berbanding lurus dengan upaya BMK Banda Aceh untuk meningkatkan profesionalitas dalam pengelolaan zakat.

"BMK Banda Aceh dapat berkolaborasi, bersinergi membangun kerja sama dengan semua orgnisasi dan instansi untuk memaksimalkan penyaluran zakat,” harapnya.

Pewarta: Mabrur

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020