Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menertibkan pedagang kaki lima di Pusat Pasar Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (9/1) sore.

Penertiban yang melibatkan sejumlah personel Satpol PP serta dibantu pihak Muspika Peureulak berlangsung lancar, tidak ada perlawanan dari pedagang.

Selain melakukan penertiban, personel juga mengimbau para pedagang kaki lima agar tidak berjualan di atas badan jalan sehingga tidak menggangu pengguna jalan.

“Kita selalu mengimbau agar para pedagang tidak berjualan di atas badan jalan, karena dapat mengganggu pengguna kendaraan baik roda dua maupun roda empat,” kata Kapala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Timur Teuku Amran melalui Kabid Trantib, M Jamin, Jumat.

M Jamin berharap agar para pedagang menempati lapak berjualan mereka di tempat yang telah disediakan agar pusat Kecamatan Peureulak terlihat indah dan bersih.

“Kita sudah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada para pedagang. Karena barang dagangan mereka sudah mengenai badan jalan sehingga terjadi kemacetan pada jam-jam tertentu,” kata Kabid Trantib M Jamin.

Menurutnya, penertiban ini merupakan tindakan rutin yang dilakukan oleh pihak Satpol PP setiap harinya untuk menindak tegas para pedagang yang berjualan di bahu jalan sehingga mengganggu keamanan dan ketertiban.

M Jamin mengatakan berkat kerjasama Muspika Peureulak proses penertiban pedagang berlangsung lancar.

Katanya, penertiban tersebut dilakukan karena ada laporan dan keluhan warga yang melintasi jalan tersebut dimana para pedagang berjuaan tidak teratur sehingga kerap terjadi kemacetan.

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020