Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh Lilik Sujandi menyatakan eksekusi cambuk di penjara belum bisa dilaksanakan karena terkendala terbatasnya area publik.

"Memang sebelumnya ada MoU atau nota kesepakatan eksekusi cambuk di penjara dengan Pemerintah Aceh. Namun, eksekusi cambuk di penjara itu tidak bisa dilaksanakan karena keterbatasan area publik," kata Lilik Sujandi di Banda Aceh, Senin.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf pada April 2018 menandatangani MoU pelaksanaan hukuman cambuk di penjara dengan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh yang saat itu dijabat Yuspahruddin.

Pelaksanaan hukuman cambuk di penjara tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang pelaksanaan hukum acara jinayat.

Menurut Lilik Sujandi, area publik merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan hukuman cambuk. Area publik ini merupakan tempat masyarakat menyaksikan pelaksanaan hukuman tersebut.

"Luasan area publik ini belum bisa kami penuhi. Hampir 80 persen lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara di Aceh tidak memenuhi area publik," kata Lilik Sujandi.

Bahkan, kata Lilik Sujandi, ada lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara seperti di Lhoksukon, Aceh Utara, tidak memiliki area publik atau halaman

Ada juga yang memiliki area publik mencukupi seperti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banda Aceh. Kalau memang memenuhi syarat, silakan laksanakan di tempat itu, kata Lilik Sujandi.

"Inilah persoalan mengapa eksekusi cambuk di lapas maupun rutan belum bisa dilaksanakan. Kami hanya menyediakan tempat. Kalau memang bisa dilaksanakan, kami persilakan," kata Lilik Sujandi.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020