Sedikitnya tiga oknum anggota Polri bersama dua warga sipil ditangkap polisi saat sedang mengonsumsi narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu di Rusun Asrama Polisi Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Senin (13/1).
"Tiga dari lima pengguna narkoba yang merupakan anggota Polda Maluku ini berinisial EM alias Evan, AM alias Af, serta IL alias Ilo, sedangkan dua lainnya berinisial SE alias Sem dan seorang wanita berinisial Her alias Lina," kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease Kombes Leo SN Simatupang, di Ambon, Selasa.
Baca juga: Diduga jual sabu, pelajar SMP di Aceh Utara diringkus polisi
Baca juga: Diduga edarkan sabu-sabu, Kapolsek ini dinonaktifkan
Hadir dalam keterangan pers tersebut, Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat.
Menurut Kapolres, lima pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, setelah polisi melakukan tes urine dan terbukti positif mengandung narkoba.
Seluruh tersangka diringkus anggota Satresnakoba Polresta Ambon saat mereka sedang mengonsumsi narkoba di asrama polisi.
"Dari lima tersangka yang positif menggunakan narkoba setelah melalui proses pemeriksaan urine, ada di antara mereka sebagai pemilik narkoba dan ada juga selaku pemakai," ujar Kapolres.
Baca juga: Warga Aceh Utara laporkan kehilangan anak di Malaysia, diduga jadi korban perdagangan manusia
Para tersangka ini, juga diduga sudah beberapa kali menggunakan narkoba karena terbukti dari hasil pemeriksaan urine yang positif mengandung narkoba.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat menyatakan polda secara tegas menindak setiap oknum anggota yang kedapatan menggunakan narkoba.
Dalam keterangan pers ini, seluruh tersangka dihadirkan termasuk tiga oknum anggota Polri yang telah ditahan dan menjalani pemeriksaan penyidik.
"Apalagi sudah ada instruksi Kapolri maupun Kapolda Maluku untuk menindak tegas setiap oknum anggota yang terlibat kasus narkoba," ujar Kabid Humas.
Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka adalah pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1), dan pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
"Tiga dari lima pengguna narkoba yang merupakan anggota Polda Maluku ini berinisial EM alias Evan, AM alias Af, serta IL alias Ilo, sedangkan dua lainnya berinisial SE alias Sem dan seorang wanita berinisial Her alias Lina," kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease Kombes Leo SN Simatupang, di Ambon, Selasa.
Baca juga: Diduga jual sabu, pelajar SMP di Aceh Utara diringkus polisi
Baca juga: Diduga edarkan sabu-sabu, Kapolsek ini dinonaktifkan
Hadir dalam keterangan pers tersebut, Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat.
Menurut Kapolres, lima pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, setelah polisi melakukan tes urine dan terbukti positif mengandung narkoba.
Seluruh tersangka diringkus anggota Satresnakoba Polresta Ambon saat mereka sedang mengonsumsi narkoba di asrama polisi.
"Dari lima tersangka yang positif menggunakan narkoba setelah melalui proses pemeriksaan urine, ada di antara mereka sebagai pemilik narkoba dan ada juga selaku pemakai," ujar Kapolres.
Baca juga: Warga Aceh Utara laporkan kehilangan anak di Malaysia, diduga jadi korban perdagangan manusia
Para tersangka ini, juga diduga sudah beberapa kali menggunakan narkoba karena terbukti dari hasil pemeriksaan urine yang positif mengandung narkoba.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat menyatakan polda secara tegas menindak setiap oknum anggota yang kedapatan menggunakan narkoba.
Dalam keterangan pers ini, seluruh tersangka dihadirkan termasuk tiga oknum anggota Polri yang telah ditahan dan menjalani pemeriksaan penyidik.
"Apalagi sudah ada instruksi Kapolri maupun Kapolda Maluku untuk menindak tegas setiap oknum anggota yang terlibat kasus narkoba," ujar Kabid Humas.
Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka adalah pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1), dan pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020