Kepolisian RI Resor Kota (Polresta) Banda Aceh memburu dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) narkoba jenis sabu-sabu dengan berat dua kilogram.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang di Banda Aceh, Jumat, dua tersangka tersebut diburu karena diduga ikut terlibat penyeludupan dua kilogram sabu-sabu ke Jakarta.

"Penyelundupan narkoba tersebut digagalkan petugas keamanan Bandara Sultan Iskandar Muda, Blangbintang, Aceh Besar, pada 9 Januari lalu. Dua penumpang pesawat tujuan Jakarta diamankan bersama dua kilogram sabu-sabu," ujar Kompol Boby Putra.

Perwira menengah Polri itu menyebutkan dua DPO tersebut yakni berinisial T dan seorang lagi dipanggil dengan nama 02. Sedangkan dua orang yang diamankan di Bandara SIM yakni berinisial M (23), mahasiswa asal Aceh Utara, dan F (28), buruh harian, warga Bireuen.

Upaya penyeludupan berawal ketika M dan F hendak berangkat ke Jakarta. Keduanya berhasil melewati pemeriksaan X-ray. Namun, karena gerak-gerik mereka mencurigakan, petugas bandara menggeledah keduanya.

"Saat penggeledahan badan, tidak ditemukan barang terlarang. Namun, ketika petugas bandara memeriksa sepatu keduanya, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu," ucap Kompol Boby Putra menyebutkan.

Saat membuka sepatu M, petugas menemukan tiga bungkusan di sepatu kanan dan dua bungkusan di sepatu kiri berisi sabu-sabu. Begitu juga dengan F, di sepatu kanan dan kanan ditemukan masing-masing dua bungkusan berisi sabu-sabu.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sebagai kurir dan dijanjikan upah Rp40 juta. Sabu-sabu tersebut dibawa atas suruhan T yang memerintahkan keduanya mengambil barang terlarang tersebut dari orang yang dipanggil 02.

"Tersangka M dan F mengambil dua kilogram sabu-sabu tersebut dari 02 di Aceh Timur. Kemudian, mereka berangkat ke Banda Aceh dan selanjutnya ke Bandara SIM untuk ke Jakarta. Tiket dikirim melalui media sosial," papar Kompol Boby.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh itu menyebutkan pihaknya sudah mendeteksi keberadaan T dan 02. T berada di Jakarta dan 02 berada di Peureulak, Aceh Timur.

"Sedangkan tersangka dan F kini diamankan bersama barang bukti di Polresta Banda Aceh. Keduanya terancam pidana paling singkat lima tahun dam paling lama seumur hidup," kata Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020