Nagan Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Daerah / Komisi Independen Pemilihan (KPUD/KIP) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, mulai melakukan perekrutan sebanyak 666 orang personel panitia pemungutan suara (PPS) sebagai petugas badan Ad Hoc pelaksanaan Pilkada 2024.
“Perekrutan petugas ini dilakukan menyusul telah berakhirnya masa tugas personel PPS Pemilu 2024 selaku badan Ad Hoc,” kata Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Danda Runtala kepada ANTARA di Suka Makmue, Senin.
Ada pun proses pendaftarannya telah dibuka sejak tanggal 2-6 Mei 2024 dan masa penyerahan berkas berlangsung sejak tanggal 2-8 Mei 2024, dan perpanjangan masa pendaftaran sejak tanggal 9-11 Mei 2024.
Sedangkan pengumuman hasil penelitian administrasi dilakukan sejak tanggal 13-14 Mei 2024, dan seleksi tertulis dilaksanakan sejak tanggal 15-18 Mei 2024, dan pengumuman hasil seleksi sejak tanggal 19-20 Mei 2024.
Baca juga: KIP Nagan Raya sosialisasi pencalonan perseorangan Pilkada 2024, minimal kumpulkan 5.294 KTP
KIP Nagan Raya juga menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap calon anggota PPS sejak tanggal 13-20 Mei 2024, dan wawancara calon PPS dijadwalkan pada tanggal 21-23 Mei 2024, pengumuman hasil seleksi diumumkan pada tanggal 24-25 Mei 2024.
Kemudian penetapan calon anggota PPS Pilkada 2024 pada tanggal 25 Mei 2024, dan pelantikan dijadwalkan pada tanggal 26 Mei 2024 mendatang.
Danda Runtala mengatakan pembentukan Badan Ad Hoc Pilkada Nagan Raya 2024 ini meliputi penyelenggara panitia pemungutan suara (PPS), yang nantinya akan bertugas di 222 desa (gampong) yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Nagan Raya.
Ada pun sebaran kecamatan tersebut meliputi Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kecamatan Beutong, Kecamatan Seunagan Timur, Kecamatan Seunagan, Kecamatan Suka Makmue, Kecamatan Kuala, Kecamatan Kuala Pesisir.
Kemudian untuk Kecamatan Tadu Raya, Kecamatan Tripa Makmur, Kecamatan Darul Makmur.
Danda Runtala menyebutkan mengatakan proses rekrutmen tersebut dilakukan secara terbuka melalui Aplikasi Sistem informasi anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
Menurutnya, proses rekrutmen dan seleksi diharapkan dapat berjalan dengan baik sebagaimana perekrutan pada kebutuhan Pemilu 2024 yang lalu.
Ada pun dasar hukum perekrutan tersebut dilaksanakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 438 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Ad Hoc sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum.
Danda Runtala menyebutkan tugas personel PPS tersebut nantinya tetap sama wewenang nya yaitu melaksanakan pemungutan suara, saat pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak 2024 dengan jadwal pemungutan suara pada November mendatang.
“Kita harapkan pada bulan Mei 2024 semua personel PPS sudah terbentuk dan dilantik,” kata Danda Runtala.
Baca juga: KIP Aceh ambil alih KIP Nagan Raya setelah jabatan komisioner kosong