Seorang pemuda berinisial MZF (26) yang berprofesi sebagai petugas bagian sarana prasarana di pondok pesantren JN Desa Paloh Lada Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara terancam hukuman cambuk sebanyak 90 kali.
Tersangka MZF diduga telah mencabuli dua santri di pasantren tersebut yang berinisial AZ (13) dan MFM (13). Kejadian itu terjadi di kamar (bilik) Istanbul 4 yang di tempati korban.
“Tersangka menyerahkan diri ke Polres Lhokseumawe pada tanggal 17 Januari 2020, dimana sehari sebelumnya kami mendapatkan laporan dari sembilan santri terkait adanya pencabulan yang dialami dua santri di pesantren JN,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Wakapolres Kompol Ahzan saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin.
Dikatakannya, perbuatan keji itu terungkap saat korban menceritakan kejadian tak senonoh itu kepada teman-temannya sesama santri, kemudian mereka berencana melakukan penjebakan untuk membuktikan benar atau tidaknya kelakuan oknum pekerja di pesantren itu.
“Pada malam itu korban pura-pura tidur, sementara teman yang lainnya mengintip. Dan ternyata apa yang dikatakan korban benar atas kelakuan menyimpang dari tersangka,” kata Ahzan.
Selanjutnya, korban bersama temannya kabur dari pesantren dan menuju Polres Lhokseumawe dengan berjalan kaki sejauh 17 kilometer untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Korban dan temannya berjalan kaki menuju Polres Lhokseumawe untuk melaporkan kejadian itu dan sebelumnya korban juga sempat menuliskan kejadian yang dialami korban di buku diarynya dengan meminta agar Allah mencabut nyawa tersangka yang telah melakukan perbuatan-perbuatan dosa,” katanya.
Kemudian kata Ahzan, dari keterangan yang diberikan korban, tersangka sudah melakukan pencabulan kepada korban AZ sebanyak lima kali dan korban MZF sudah lebih dari lima kali. Kejadian tersebut sudah terjadi sejak bulan November 2019.
“Tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh itu sudah berkali-kali terhadap korbannya sejak November 2019. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Tersangka MZF diduga telah mencabuli dua santri di pasantren tersebut yang berinisial AZ (13) dan MFM (13). Kejadian itu terjadi di kamar (bilik) Istanbul 4 yang di tempati korban.
“Tersangka menyerahkan diri ke Polres Lhokseumawe pada tanggal 17 Januari 2020, dimana sehari sebelumnya kami mendapatkan laporan dari sembilan santri terkait adanya pencabulan yang dialami dua santri di pesantren JN,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Wakapolres Kompol Ahzan saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin.
Dikatakannya, perbuatan keji itu terungkap saat korban menceritakan kejadian tak senonoh itu kepada teman-temannya sesama santri, kemudian mereka berencana melakukan penjebakan untuk membuktikan benar atau tidaknya kelakuan oknum pekerja di pesantren itu.
“Pada malam itu korban pura-pura tidur, sementara teman yang lainnya mengintip. Dan ternyata apa yang dikatakan korban benar atas kelakuan menyimpang dari tersangka,” kata Ahzan.
Selanjutnya, korban bersama temannya kabur dari pesantren dan menuju Polres Lhokseumawe dengan berjalan kaki sejauh 17 kilometer untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Korban dan temannya berjalan kaki menuju Polres Lhokseumawe untuk melaporkan kejadian itu dan sebelumnya korban juga sempat menuliskan kejadian yang dialami korban di buku diarynya dengan meminta agar Allah mencabut nyawa tersangka yang telah melakukan perbuatan-perbuatan dosa,” katanya.
Kemudian kata Ahzan, dari keterangan yang diberikan korban, tersangka sudah melakukan pencabulan kepada korban AZ sebanyak lima kali dan korban MZF sudah lebih dari lima kali. Kejadian tersebut sudah terjadi sejak bulan November 2019.
“Tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh itu sudah berkali-kali terhadap korbannya sejak November 2019. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020