Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh menciduk seorang pria diduga sebagai pengedar ganja dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Resnarkoba AKP M Daud di Lhoksukon Senin mengatakan pria yang ditangkap tersebut berinisial Hf (53) warga Kecamatan Lhoksukon.

Baca juga: Polisi amankan empat tersangka dan 367 kilogram ganja di Gayo Lues

"Dia ditangkap di rumahnya di sebuah gampong di Kecamatan Lhoksukon pada Senin (20/1) sekitar pukul 10.00 WIB," kata AKP M Daud menjelaskan.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam penangkapan ini di antaranya narkotika jenis ganja 1 paket yang dikemas dengan kertas koran seberat 200 gram bruto dan sebuah timbangan.

Baca juga: Pengedar ganja dari Aceh diberi upah Rp50 juta

Dikatakan penangkapan ini bermula saat personel Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka diduga sering memperjual belikan dan mengonsumsi narkotika jenis ganja di rumahnya dan dilaporkan telah meresahkan masyarakat setempat.

Menindaklanjuti informasi ini petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan di saat waktu yang tepat langsung dilakukan penggeledahan dan penangkapan di rumahnya.

"Dari pengakuan tersangka dirinya mengambil ganja tersebut di wilayah Kecamatan Nisam, Aceh Utara dalam sepekan terakhir sebanyak 1 kilogram," terang AKP M Daud.

Namun sebagian besar ganja dari 1 kilogram tersebut telah dijual, sementara 200 gram barang bukti yang ditemukan petugas merupakan sisanya.
 
"Saat ini tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke ruang Satresnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Pewarta: Zubir

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020