Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, mengecam tindakan kekerasan penganiayaan sekelompok orang kepada Dedi Iskandar wartawan LKBN ANTARA di Kota Meulaboh, Aceh Barat.
Atas penganiayaan itu, Dedi Iskandar yang juga Ketua PWI Aceh Barat itu harus menjalani perawatan di rumah sakit setempat atas luka yang dialaminya.
Ketua PWI Madina, Muhammad Ridwan Lubis yang didampingi Sekretaris, Abdul Holik Nasution di Panyambungann, Rabu, mengatakan, apapun alasannya, tindakan kekerasan tidak dibenarkan di negara hukum.
Apalagi yang berkaitan dengan tugas-tugas jurnalistik. Karena Indonesia telah memilih sebagai negara demokrasi, dan mempunyai Undang-Undang tersendiri tentang Pers.
"Indonesia adalah negara hukum dan telah memilih sistem demokrasi. Ada Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Nah, siapapun orang atau lembaganya, tidak diperkenankan menghalang-halangi tugas pers. Apalagi melakukan penganiayaan atau pengeroyokan. Itu namanya upaya menghilangkan asas demokrasi di negara ini," jelas Ridwan.
Karena itu, Ridwan meminta Kepolisian Daerah Provinsi Aceh segera mengusut dan menangkap semua yang terlibat pengeroyokan terhadap jurnalis.
"Ini sebuah preseden buruk apabila tidak ditangani cepat. Pelakunya harus segera ditangkap, siapapun pelaku maupun orang yang terlibat dalam aksi pengeroyokan ini, harus bertanggung jawab di depan hukum. Kekerasan terhadap jurnalis harus dihilangkan, karena itu amanah undang-undang," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Atas penganiayaan itu, Dedi Iskandar yang juga Ketua PWI Aceh Barat itu harus menjalani perawatan di rumah sakit setempat atas luka yang dialaminya.
Ketua PWI Madina, Muhammad Ridwan Lubis yang didampingi Sekretaris, Abdul Holik Nasution di Panyambungann, Rabu, mengatakan, apapun alasannya, tindakan kekerasan tidak dibenarkan di negara hukum.
Apalagi yang berkaitan dengan tugas-tugas jurnalistik. Karena Indonesia telah memilih sebagai negara demokrasi, dan mempunyai Undang-Undang tersendiri tentang Pers.
"Indonesia adalah negara hukum dan telah memilih sistem demokrasi. Ada Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Nah, siapapun orang atau lembaganya, tidak diperkenankan menghalang-halangi tugas pers. Apalagi melakukan penganiayaan atau pengeroyokan. Itu namanya upaya menghilangkan asas demokrasi di negara ini," jelas Ridwan.
Karena itu, Ridwan meminta Kepolisian Daerah Provinsi Aceh segera mengusut dan menangkap semua yang terlibat pengeroyokan terhadap jurnalis.
"Ini sebuah preseden buruk apabila tidak ditangani cepat. Pelakunya harus segera ditangkap, siapapun pelaku maupun orang yang terlibat dalam aksi pengeroyokan ini, harus bertanggung jawab di depan hukum. Kekerasan terhadap jurnalis harus dihilangkan, karena itu amanah undang-undang," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020