Lembaga swadaya masyarakat Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), bersama perwakilan masyarakat Gampong Paya Tieng, Aceh Besar, mempertanyakan proses pengusutan kasus dugaan korupsi dana desa yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Aceh pertengahan Desember 2019.
Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA Baihaqi di Banda Aceh, Kamis, mengatakan pertanyaan tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Irdam.
"Dalam pertemuan tersebut, kami bersama perwakilan masyarakat ingin mengetahui sejauh mana proses pengusutan dugaan korupsi dana desa di Gampong Paya Tieng, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar," kata Baihaqi.
Sebelumnya, MaTA mendampingi warga Gampong Paya Tieng Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, melaporkan kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Tinggi Aceh.
Laporan dugaan korupsi yang disampaikan tersebut terkait indikasi penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Gampong Paya Tieng tahun anggaran 2016.
Berdasarkan hasil pemantauan terhadap penggunaan anggaran desa tersebut, ada temuan sejumlah kegiatan diduga fiktif. Potensi kerugian negara mencapai Rp119,3 juta.
"Warga Paya Tieng meminta kejaksaan menindaklanjuti dugaan korupsi tersebut sesuai dengan ketentuan hukum berlaku, sehingga memberi pembelajaran kepada aparatur desa dalam mengelola dana desa," sebut Baihaqi.
Baihaqi menyebutkan dalam pertemuan tersebut pihak Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan kasus dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat tersebut akan diteruskan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar guna ditindaklanjuti.
Selain itu, kata Baihagi, MaTA juga meminta Kejaksaan Tinggi Aceh menelusuri adanya dugaan fiktif penggunaan dana desa di Pulo Bunta Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
"Menurut informasi, dana desa di tempat itu setiap tahun dicairkan, tetapi
pembangunan menggunakan dana desa diduga tidak ada. Jangan sampai anggaran desa terus dikucurkan, tetapi tidak berdampak kepada masyarakat," kata Baihaqi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA Baihaqi di Banda Aceh, Kamis, mengatakan pertanyaan tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Irdam.
"Dalam pertemuan tersebut, kami bersama perwakilan masyarakat ingin mengetahui sejauh mana proses pengusutan dugaan korupsi dana desa di Gampong Paya Tieng, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar," kata Baihaqi.
Sebelumnya, MaTA mendampingi warga Gampong Paya Tieng Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, melaporkan kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Tinggi Aceh.
Laporan dugaan korupsi yang disampaikan tersebut terkait indikasi penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Gampong Paya Tieng tahun anggaran 2016.
Berdasarkan hasil pemantauan terhadap penggunaan anggaran desa tersebut, ada temuan sejumlah kegiatan diduga fiktif. Potensi kerugian negara mencapai Rp119,3 juta.
"Warga Paya Tieng meminta kejaksaan menindaklanjuti dugaan korupsi tersebut sesuai dengan ketentuan hukum berlaku, sehingga memberi pembelajaran kepada aparatur desa dalam mengelola dana desa," sebut Baihaqi.
Baihaqi menyebutkan dalam pertemuan tersebut pihak Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan kasus dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat tersebut akan diteruskan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar guna ditindaklanjuti.
Selain itu, kata Baihagi, MaTA juga meminta Kejaksaan Tinggi Aceh menelusuri adanya dugaan fiktif penggunaan dana desa di Pulo Bunta Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
"Menurut informasi, dana desa di tempat itu setiap tahun dicairkan, tetapi
pembangunan menggunakan dana desa diduga tidak ada. Jangan sampai anggaran desa terus dikucurkan, tetapi tidak berdampak kepada masyarakat," kata Baihaqi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020