Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah meminta setiap perusahaan di daerah itu untuk melaporkan pelaksanaan setiap kegiatan CSR agar dapat terjalin sinergitas dalam pembangunan daerah.
Kepala Bappeda Aceh Tengah Amir Hamzah menyampaikan hal itu dalam dialog ekspos pembangunan sekaligus menyosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan tanggungjawab sosial lingkungan perusahaan di daerah tersebut di Takengon, Sabtu.
Baca juga: Forum reje temui Bupati keluhkan kekosongan bidan desa
"Jadi mungkin (CSR) yang selama ini sudah dijalankan silahkan lanjutkan, tinggal dilaporkan saja, biar kita tahu. Selama ini kita kan gak tahu, seperti tadi yang disampaikan bapak dari BRI ada bantuan lembu dan lain-lain, kita kan gak tahu. Jadi kalau ada dilaporkan kita tahu," tutur Amir Hamzah.
Acara dialog yang berlangsung di Gedung PWI Aceh Tengah ini dihadiri langsung Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar dan turut mengundang seluruh pimpinan perusahaan yang ada di daerah itu.
Baca juga: Warga setujui harga pembebasan lahan proyek PLTA Aceh Tengah, ini besaran harga
Amir Hamzah dalam pertemuan tersebut juga menyampaikan bahwa Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2019 akan menjadi dasar hukum bagi perusahaan di daerah itu dalam menjalankan tanggungjawab sosial lingkungan perusahaan atau CSR.
"Perbub ini menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas," kata Amir Hamzah.
Baca juga: Bupati Shabela minta guru dan orangtua awasi jajanan anak di sekolah
Khusus untuk di Aceh kata Amir Hamzah penerbitan Perbub tersebut juga merujuk pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 65 Tahun 2016.
"Karena kita spesifik, di Aceh pelaksanaan CSR itu diatur dengan Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2016 tentang pedoman bagaimana sih melaksanakan tanggungjawab sosial perusahaan yang bekerja di Aceh," sebutnya.
Amir Hamzah menjelaskan bahwa penerbitan Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 9 Tahun 2019 adalah bertujuan untuk menjamin hubungan yang sinergi antara pemerintah kabupaten setempat dengan pelaku usaha di daerah itu.
Karena itu kata Amir Hamzah untuk kedepannya setiap perusahaan daerah diminta melaporkan setiap kegiatan CSR kepada Pemkab setempat guna terjalin sinergitas yang diharapkan dalam pembangunan daerah.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar. Shabela berharap agar setiap perusahaan di daerah itu dapat saling bahu membahu bersama pemerintah setempat dalam pembangunan daerah melalui pengelolaan dana CSR yang baik.
"Selama ini kita gak tahu ada kegiatan perusahaan di sini, ini yang perlu disinergikan," kata Shabela Abubakar.
Shabela juga menyampaikan agar pihak perusahaan bisa benar-benar merealisasikan setiap kegiatan CSR untuk pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah itu.
Dia juga menegaskan bahwa pihak perusahaan harus bisa membedakan mana kegiatan yang sifatnya bantuan sosial atau CSR.
"Bedakan sedekah dengan CSR, kalau CSR itu dihitung dulu keuntungannya pertahun," sebut Shabela Abubakar.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Kepala Bappeda Aceh Tengah Amir Hamzah menyampaikan hal itu dalam dialog ekspos pembangunan sekaligus menyosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan tanggungjawab sosial lingkungan perusahaan di daerah tersebut di Takengon, Sabtu.
Baca juga: Forum reje temui Bupati keluhkan kekosongan bidan desa
"Jadi mungkin (CSR) yang selama ini sudah dijalankan silahkan lanjutkan, tinggal dilaporkan saja, biar kita tahu. Selama ini kita kan gak tahu, seperti tadi yang disampaikan bapak dari BRI ada bantuan lembu dan lain-lain, kita kan gak tahu. Jadi kalau ada dilaporkan kita tahu," tutur Amir Hamzah.
Acara dialog yang berlangsung di Gedung PWI Aceh Tengah ini dihadiri langsung Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar dan turut mengundang seluruh pimpinan perusahaan yang ada di daerah itu.
Baca juga: Warga setujui harga pembebasan lahan proyek PLTA Aceh Tengah, ini besaran harga
Amir Hamzah dalam pertemuan tersebut juga menyampaikan bahwa Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2019 akan menjadi dasar hukum bagi perusahaan di daerah itu dalam menjalankan tanggungjawab sosial lingkungan perusahaan atau CSR.
"Perbub ini menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas," kata Amir Hamzah.
Baca juga: Bupati Shabela minta guru dan orangtua awasi jajanan anak di sekolah
Khusus untuk di Aceh kata Amir Hamzah penerbitan Perbub tersebut juga merujuk pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 65 Tahun 2016.
"Karena kita spesifik, di Aceh pelaksanaan CSR itu diatur dengan Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2016 tentang pedoman bagaimana sih melaksanakan tanggungjawab sosial perusahaan yang bekerja di Aceh," sebutnya.
Amir Hamzah menjelaskan bahwa penerbitan Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 9 Tahun 2019 adalah bertujuan untuk menjamin hubungan yang sinergi antara pemerintah kabupaten setempat dengan pelaku usaha di daerah itu.
Karena itu kata Amir Hamzah untuk kedepannya setiap perusahaan daerah diminta melaporkan setiap kegiatan CSR kepada Pemkab setempat guna terjalin sinergitas yang diharapkan dalam pembangunan daerah.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar. Shabela berharap agar setiap perusahaan di daerah itu dapat saling bahu membahu bersama pemerintah setempat dalam pembangunan daerah melalui pengelolaan dana CSR yang baik.
"Selama ini kita gak tahu ada kegiatan perusahaan di sini, ini yang perlu disinergikan," kata Shabela Abubakar.
Shabela juga menyampaikan agar pihak perusahaan bisa benar-benar merealisasikan setiap kegiatan CSR untuk pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah itu.
Dia juga menegaskan bahwa pihak perusahaan harus bisa membedakan mana kegiatan yang sifatnya bantuan sosial atau CSR.
"Bedakan sedekah dengan CSR, kalau CSR itu dihitung dulu keuntungannya pertahun," sebut Shabela Abubakar.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020