Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menahan seorang kepala desa (kades) di Pulo Aceh, kepulauan terluar di Kabupaten Aceh Besar, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp762 juta lebih.
Kepala Kejari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi di Aceh Besar, Jumat, mengatakan kepala desa tersebut berinisial MA. MA merupakan keuchik atau Kades Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar.
"MA ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa. MA ditahan setelah jaksa penuntut umum menerima penyerahan perkara beserta tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Aceh Besar," kata Jemmy Novian Tirayudi.
Baca juga: Kejari Aceh Besar usut dugaan korupsi simpan pinjam perempuan PNPM
Ia menyebutkan tersangka MA ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh di kawasan Kahju, Kabupaten Aceh Besar, guna mempermudah proses hukum lebih lanjut.
"Barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi dana desa tersebut di antaranya sejumlah dokumen pengelolaan dana desa, sepetak tanah di Gampong Seurapong, uang tunai Rp109 juta, dan lainnya," kata Jemmy Novian.
Tersangka MA, kata dia, diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2019 hingga 2020. Modus perbuatan melawan hukum dilakukan MA penyertaan modal pada badan usaha milik gampong (BUMG).
Jemmy Novian menyebutkan penyertaan modal tersebut dilakukan dalam bentuk simpan pinjam perempuan untuk 100 penerima manfaat. Simpan pinjam tersebut disalurkan melalui BUMG Seurapong.
Namun, penyaluran dana simpan pinjam tersebut tidak dilengkapi regulasi seperti qanun pembentukan BUMG, peraturan kepala desa tentang struktur dan kepengurusan BUMG.
Kemudian, dokumen proposal penyertaan modal simpan pinjam dari BUMG serta dokumen analisa kelayakan usaha atas proposal penyertaan modal pada unit simpan pinjam BUMG Seurapong, kata Jemmy Novian.
Baca juga: Tiga terdakwa korupsi puskesmas Aceh Besar dituntut 18 bulan penjara
"Dana penyertaan modal dalam bentuk simpan pinjam mencapai Rp466 juta. Penggunaan dana tersebut diketahui tidak sebagaimana mestinya," kata Jemmy Novian.
Selain itu, dugaan tindak pidana korupsi dana desa dilakukan MA berupa kas tunai yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam rentang waktu 2019 hingga 31 Juli 2020 sebesar Rp283,16 juta. Serta tidak menyetor pajak Rp12,84 juta ke kas negara dan daerah.
Jemmy Novian mengatakan tersangka MA disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, kerugian negara mencapai Rp762 juta. Saat ini, jaksa penuntut umum sedang menyusun dakwaan guna sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh," kata Jemmy Novian Tirayudi.
Baca juga: Kemenag Aceh Besar tetapkan enam satker pilot project untuk zona Integritas