Satuan Reskrim Polres Aceh Jaya kembali mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana maisir judi jenis ludo di Desa Padang Datar, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, Rabu (29/1) dini hari.

Ketiga pelaku tersebut diketahui berinisial S (32) warga Peunaga Cut Ujong Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat, PS (29) Warga Suak Jampak Kecamatan Rundeng Kodya Kabupaten Subulussalam dan S (32) Warga Beusa Sebeurang Kecamatan Perlak Barat Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Eko Purwanto melalui Kasat Reskrim Iptu Bima Nugraha Putra menyampaikan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pelaku tindak pidana maisir langsung melakukan tindakan penggrebekan di TKP yaitu tepatnya di sebuah rumah pinggir Jalan Banda Aceh - Meulaboh Desa Padang Datar Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya.

Baca juga: Diduga lakukan maisir tiga warga Aceh Jaya diamankan

"Saat itu petugas menemukan empat orang pelaku yang sedang bermain judi jenis ludo dengan menggunakan sejumlah uang," kata Iptu Bima.

Iptu Bima menambahkan pada waktu itu para pelaku sempat mencoba kabur keluar rumah melalui pintu belakang, lalu petugas melakukan pengejaran terhadap para pelaku tersebut dan berhasil melakukan penangkapan sebanyak tiga orang.

"Sedangkan seorang lagi inisial AM (40) berhasil kabur, dari tersangka berhasil kita amankan uang sebanyak Rp775.000, HP merek Nokia tiga unit, HP merek Samsung Galaxy J6 satu unit, HP merk Oppo A37f satu unit dan dompet kulit merk Levis tiga buah," kata Iptu Bima.

Ia menyampaikan saat ini ketiga pelaku tersebut beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Jaya guna dilakukan proses hukum selanjutnya.

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020