Tiga orang warga Kabupaten Aceh Jaya diamankan pihak Reskrim Polres setempat karena diduga telah melakukan tindak pidana maisir (judi) jenis togel.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Eko Purwanto melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya Iptu Bima Nugraha Putra lang, Selasa menyampaikan tiga orang yang diamankan adalah inisial S (35) warga kecamatan Jaya, BK (52) warga kecamatan Jaya dan MI (64) warga kecamatan Indra Jaya.

Baca juga: Diduga fiktif, polisi dalami proyek jaringan air bersih Tirta Mon Mata

Penangkapan tersebut berlangsung pada Minggu (26/1) sekira pukul 22.00 WIB.

Bima menyampaikan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya tiga orang pelaku tindak pidana maisir jenis togel di Desa Pasar Lamno Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya.

Baca juga: Polisi amankan satu truk kayu ilegal di Aceh Jaya, empat orang diringkus

"Setelah mendapat laporan tersebut kami langsung bergerak ke lokasi dan langsung mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana maisir tersebut," kata Iptu Bima.

Ia menuturkan untuk saat ini ketiga pelaku tersebut sudah diamankan di Mapolres setempat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Yang kita amakan dari pelaku ada uang tunai sebanyak Rp421.000, HP merk Nokia warna hitam, kertas repas enam lembar, satu buah pulpen warna hitam," kata Iptu Bima.

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020